Mohon tunggu...
Hana Jelita Insani Pramono
Hana Jelita Insani Pramono Mohon Tunggu... Lainnya - newbie, hehe

selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Public Private Partnership (PPP)

15 April 2021   15:32 Diperbarui: 15 April 2021   15:48 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Pembangunan merupakan salah satu proses perencanaan yang dilakukan manusia untuk menaikkan taraf dan kualitas hidupnya. Konsep dari sebuah pembangunan sendiri tidak melulu soal pemeliharaan sumber daya alam, namun juga menyediakan semua kebutuhan manusia, salah satunya yaitu pembangunan infrastruktur.  

Guna mewujudkan pembanguna  infrastruktur dan pelayanan guna mensejahterakan masyarakat maka pemerintah menggalakkan konsep Public Private Partnership (PPP), yang mana ini merupakan kerjasama antara pemerintah dengan pihak investor atau yang disebut pihak swasta yang antara lain; 1) sektor swasta mengambil alih fungsi pemerintah pada periode yang telah ditentukan, 2) sektor swasta menerima kompensasi dari pelaksanaan tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung, 3) sektor sasta dibebani beberapa resiko yang akan terjadi dalam pelaksanaanya, 4) ada beberapa fasilitas publik yang dapat digunakan oleh sektor swasta. Kerja sama pemerintah dengan sektor swasta ini memiliki  tujuan yaitu dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

            Public Private Partnership (PPP) merupakan konsep pembiayaan alternatif dan hal ini telah digalakkan di beberapa negara khususnya negara maju. Public Private Partnership merupakan hubungan antar pemerintah dan pihak investor yang berbasis kontrak dan terpapar secara rinci tanggung jawab dan kewajiban dari masing masing. Dalam kontrak kerjasama itu juga disebutkan secara rinci dan jelas bagaimana bentuk perjanjian yang akan dilaksanakan beserta kewajiban masing masing pihak. Dalam hubungan ini, pihak pemerintah sebagai pembuat peraturan atau kebijakan dari pembangunan terseut, dan pihak swasta sebagai investor yang mempunya keahlian teknik, operasional dan inovasi. Jadi dalam Public Private Partnership ini terjadi pengurangan aktivitas yang ditimbulkan dalam kepemilikan pemerintah karna sektor swasta ikut berpartisipasai dalam proyek penyediaan layanan.

            Di Indonesia sendiri jenis proyek yang dapat dilakukan dengan kerjasama swasta meliputi:

  • Jalan Tol
  • Transportasi (pelabuhan, sungai atau danau, pelabuhan udara, rel kereta api)
  • Air minum (jaringan transmisi, distribusi, pengolahan)
  • Pengairan (saluran air baku)
  • Air limbah (instalasi pengolahan)
  • Minyak dan gas bumi (penyimpanan, pengolahan, transmisi)
  • Listrik (pembangkit, distribusi, transmisi)

            Menurut beberapa riset yang telah dibaca, ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan Public Private Partnership  yang telah disebutkan oleh Kementrian Koordinator bidang Perekonomian. Beberapa tahapan ini meliputi:

  • Pemilihan Proyek
    Pemilihan proyek memiliki tujuan untuk menarik beberapa mitra swasta dan pastinya untuk memaksimalkan keuntungan publik dengan memeprhatikan beberapa kebijakan pemerintah, tujuan pemerintah, dan pastinya kesiapan dari proyek itu sendiri yang akan dilaksanakan.
  • Konsultasi Publik
    Konsultasi publik ini dilakukan untuk meminta pendapat tentang suatu proyek yang akan dilaksanakan kepada pihal diluar pemerintahan.
  • Studi Kelayakan
    Studi ini dilaksanakan untuk memenuhi beberapa tahapan tahapan yang ada dalam kerja sama ini untuk mengukur besarnya dukungan pemerintah.
  • Tijauan Resiko
    Hal ini dilakukan untuk melihat beberapa resiko yang akan terjadi dalam proyek dan bagaimana cara meminimalisirnya.
  • Bentuk Kerjasama
    Hal ini dilakukan guna menentukan bentuk kerjasama seperti apa yang akan dilakukan.
  • Dukungan Pemerintah
    Hal ini bertujuan untuk mengetahui potensi financial pada suatu proyek.
  • Pengadaan
    Dilaksanakan dalam tahap-tahap.
  • Pelaksanaan
    Hal ini dilaksanakan setelah kontrak proyek di tanda tangan sampao proyek di akhiri.
  • Pengawasan
    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disetujui diawal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun