Mohon tunggu...
Hamzah Zhafiri
Hamzah Zhafiri Mohon Tunggu... Kreator konten -

Suka menulis dan bercerita sebagai hobi. Terutama tema politik, bisnis, investasi, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Desa untuk Pembangunan Mandiri Desa

17 Februari 2019   16:33 Diperbarui: 17 Februari 2019   16:42 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dana Desa adalah program dari Pemerintah Pusat untuk mengucurkan dana pembangunan secar langsung ke unit-unit desa. Diharapkan dengan kucuran dana ini, desa sebagai unit terkecil dalam pemerintahan bisa mengelolanya dan melakukan pengembangan serta pembangunan secara mandiri dan sesuai dengan keunikannya. Diharapkan juga, ketimpangan yang terjadi antara masyarakat desa dengan masyarakat lainnya dapat berkurang.

Pada tahun 2019 Pemerintah Pusat menaikkan besaran dana desa. Jumlah dana desa naik dari tahun 2018 sebesar Rp 117.574.520.000 menjadi Rp 136.052.131.100 atau naik Rp 18 miliar lebih. Kenaikan sekitar 16 persen akan berdampak penambahan masing-masing desa sekitar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.

Meski dana tersebut diturunkan, tentu ada beragam prosedur yang harus dilalui. Melalui bantuan kecamatan, tiap desa harus menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa alias APBDes. Banyak desa sudah mengesahkan pada awal bulan Januari. Walaupun ada beberapa yang baru mengesahkan akhir Januari.

Penyusunan APBDes tepat waktu merupakan kunci kelancaran pengelolaan dana desa. Sebab, dana desa ini akan diluncurkan setiap bulan, jika terjadi keterlambatan pengelolaan pada setiap bulannya akan berdampak pada bulan-bulan selanjutnya.

Salah satu contoh kabupaten yang desa-desanya akan mendapat Dana Desa adalah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana untuk desa di Kabupaten Gunungkidul diperkirakan akan cair pada bulan Maret. Meskipun anggaran tersebut sudah tersedia, ada proses dalam pengiriman anggaran ke daerah-daerah. Nantinya, kecamatan juga turut membantu mengawasi penyusunan APBDes jika ada desa yang kesulitan dan butuh konsultasi.

Kebijakan dana desa ini diapresiasi oleh tokoh politik lokal di Yogyakarta, Bambang Soepijanto. Ketua Asosiasi Panel Kayu Indonesia ini berharap, adanya dana desa dapat mempercepat pembangunan dan pengembangan di desa, sehingga tidak makin tertinggal. Lagipula, tiap desa memang memiliki khas dan keunikannya masing-masing, sehingga wajib diberi ruang dan keleluasaan untuk mengatur arah pembangunannya.

Namun, hal itu harus dilakukan dengan catatan, perangkat desa sebagai pengguna anggaran harus bersih dan profesional dalam mengelola dana yang ada. Bambang Soepijanto yang kini sedang maju sebagai calon anggota DPD DIY ini sangat menyayangkan jika terjadi banyak kasus penyelewengan dana desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun