Mohon tunggu...
Hamzah Zhafiri
Hamzah Zhafiri Mohon Tunggu... Kreator konten -

Suka menulis dan bercerita sebagai hobi. Terutama tema politik, bisnis, investasi, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mantan Napi Boleh Jadi Caleg, Ayo Pilih yang Bersih!

9 Februari 2019   13:55 Diperbarui: 9 Februari 2019   14:33 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita ingin melamar pekerjaan tertentu, banyak berkas dan dokumen yang harus dipenuhi. Salah satunya yang lazim jadi persyaratan adalah SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Awalnya berkas ini juga dikenal sebagai SKBK alias Surat Keterangan Berkelakuan Baik.

Dengan berkas ini, dapat terbukti apakah seseorang punya catatan urusan dengan kepolisian, seperti menjadi tersangka, menjadi terpidana, atau bahkan telah menjadi narapidana dan sedang atau telah menjalani hukuman.

Tentu saja, pihak penyedia pekerjaan akan mudah memberikan kerja pada individu yang bersih secara catatan kriminal. Sebaliknya, jika seseorang punya catatan buruk di mata kepolisian, penyedia kerja akan ragu memberi pekerjaan.

Adanya ketentuan seperti ini boleh jadi menjadi semacam disinsentif bagi individu masyarakat. Orang jadi terdorong untuk tidak melakukan tindak kriminal, sekecil apapun. Kerugian yang menunggu jika ketahuan berbuat kriminal tidak hanya hukuman pidana seperti penjara, tapi juga pengucilan masyarakat dan sulit mendapat pekerjaan formal.

Meski terdengar berat, namun itu menjadi konsekuensi tersendiri atas akibat berbuat kriminal. Toh penyedia pekerjaan juga harus tahu apakah calon karyawan yang akan mereka rekrut pernah melakukan kejahatan dan punya potensi untuk mengulanginya jika mereka direkrut. Akhirnya, sistem hukuman formal dan informal ini menjadi sesuatu yang pantas diterapkan.

Tapi anehnya, di negeri tercinta kita ini, ada pekerjaan penting yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Padahal, pekerjaan ini sangat penting karena berhubungan dengan kepemimpinan politik di lembaga negara. Ya, pekerjaan tersebut adalah wakil rakyat di lembaga legislatif.

Sudah jadi rahasia umum bahwa tiap calon anggota legislatif yang ingin menjadi wakil rakyat, kendati punya catatan pernah menjadi narapidana korupsi sebelumnya, masih bisa mencalonkan diri menjadi untuk pemilihan berikutnya.

Prahara ini sudah pernah disorot sebelumnya, termasuk oleh ICW yang bahkan telah merilis daftar caleg mantan napi. Sayangnya, dalam pengadilan, tidak dapat dibenarkan untuk melarang mantan napi untuk mencalonkan diri kembali menjadi anggota legislatif. Pencalonan diri sebagai calon legislatif dianggap sebagai hak asasi, dan rakyat berhak memilih calon mereka, baik mantan napi ataupun bukan.

Kendati masuk akal secara hukum, atau mungkin memang hukum dan UU memang belum mengatur aturan pencalonan bagi mantan napi korupsi, tentu ini menyakiti hati nurani rakyat. Bagaimana tidak, dalam kehidupan sehari-hari, melamar pekerjaan saja butuh SKCK dengan catatan kriminal yang bersih.

Sementara itu, rakyat yang pernah tertangkap mencuri motor atau ayam saja bisa dijebloskan ke penjara, mendapat catatan kriminal, dan dikucilkan dari masyarakat. Di sini ada pejabat negara yang pada masa jabatannya pernah terbukti korupsi, dipenjara, dan kini bisa "mendaftar" pekerjaan yang sama untuk kedua kalinya.

Pada akhirnya, pilihan kembali ke kita, warga negara yang akan memilih wakil di lembaga legislatif. ICW telah merilis daftar caleg mantan napi korupsi. Daftar tersebut mencakup DPR, DPRD, dan DPD. Lembaga yang terakhir disebut memang non-partisan, sehingga anggotanya tidak memiliki parpol. Kendati begitu, toh nyatanya di lembaga tersebut tetap ada anggotanya yang terbukti korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun