Mohon tunggu...
Hamzah Zhafiri
Hamzah Zhafiri Mohon Tunggu... Kreator konten -

Suka menulis dan bercerita sebagai hobi. Terutama tema politik, bisnis, investasi, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal UMP Daerah Istimewa Yogyakarta yang Senantiasa Paling Rendah

23 November 2018   18:12 Diperbarui: 23 November 2018   19:03 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.attaubah-institute.com

Kabupaten Sleman, UMK yang disepakati sebesar Rp.1.701.000.00.

Untuk Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp.1.649.800.00.

Sedangkan di Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp.1.613.200.000

Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp.1.571.000.00.

UMK Kota Yogyakarta yang paling tinggi saja masih bisa dikalahkan oleh UMP NTB yang sebesar Rp. 2.012.610. Sehingga demi mendapatkan gaji sebesar 1.8 juta saja, seorang warga DIY harus mati-matian mendapat kerja di Kota Yogyakarta. Jika alamat tempat kantor perusahaan berada tidak di kota, melainkan hanya beberapa meter saja ke daerah Sleman atau Bantul, hilang sudah selisih gaji 100-200 ribu, yang tentu terasa tidak sedikit.

Kenapa kondisi seperti ini bisa terjadi?

Ada banyak faktor yang mempengaruhi UMP di suatu provinsi dan UMK di suatu Kabupaten. Salah satunya yang paling utama tentu asumsi Kebutuhan Hidup Layak yang diteliti dengan berbagai macam survei. Dengan survei ini, kebutuhan hidup masyarakat dihitung dengan seksama agar bisa didapat angka upah minimal yang layak diterima pekerja.

Selain itu, ada pula asumsi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Jika pertumbuhan ekonomi dinilai baik dan produktif, tentu sangat layak jika UMP dinaikkan. Inflasi juga menjadi  bahan pertimbangan untuk menaikkan UMP.

UMP ditentukan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah provinsi setiap tanggal 1 November. UMK ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Bupati/Wali Kota setiap tanggal 21 November dengan merujuk pada UMP.

UMK tentu saja tidak boleh kurang dari UMP, biasanya sudah pasti UMK lebih tinggi dari UMP. Nantinya hasil penetapan ini akan mulai berlaku 1 Januari di tahun berikutnya melalui Peraturan Pemerintah yang ditandatangani presiden.

Dengan metode penetapan upah seperti itu, memang terjadi banyak kontroversi yang menyertainya. Pemerintah daerah DIY melalui Dewan Pengupahan Provinsi memang merujuk pada data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Kebutuhan Hidup Layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun