Mohon tunggu...
Hanna Mutiara
Hanna Mutiara Mohon Tunggu... Freelancer - Learning by doing

hanya manusia yang masih belajar menuangkan pikiran dan perasaan melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintahan Demokratis, Pelayanan Umum, dan Tata Kelola Pemerintahan

16 Februari 2020   19:00 Diperbarui: 16 Februari 2020   19:11 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita semua sadar bahwa mengelola bangsa dan negara tidaklah mudah. Namun tidak pula dapat dikatakan sulit. Mungkin akan sulit  karena minimnya kesadaran dan pandangan politik para elit yang melulu mementingkan kepentingan pribadi dan partainya saja. Sedangkan kita tahu bahwa yang sesungguhnya berkuasa dalam negara demokrasi adalah rakyat. Negara ada karena rakyat. Rakyat merupakan causa prima dalam negara dan kekuasaan yang disandangnya. 

Jika doktrin kepentingan rakyat diletakkan diatas segala kepentingan, maka pelayanan umum seharusmya bisa terwujud. Dan ketika pelayanan umum itu telah tampak di mata rakyat, maka saat itu pula  kita semua  wajib memberikan apresiasi lebih kepada pemerintah. Substansi dasar pelayanan publik sesungguhnya terletak pada dimensi etis demokrasi itu sendiri. Kepentingan rakyat menjadi yang pertama. Dalam setiap program pembangunan, kepentingan rakyat wajib dihadirkan.

Djoko Suyanto (Menko Polhukam Era Presiden SBY) menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat hendaknya berpijak pada gagasan substansial berupa service citizens. Artinya pelayanan publik diarahkan untuk melayani warga negara bukan melayani pelanggan komersil. Pejabat publik pun harus berkontribusi dalam membangun kerangka terkait kepentingan publik. 

Tugas pelayanan publik tidak boleh di delegasikan pada pihak lain, harus dilaksanakan oleh institusi negara. Kebijakan dan program yang berkenaan dengan kebutuhan publik meski dicapai melalui proses kolaboratif antara negara dengan rakyatnya. Pejabat publik juga harus mendekatkan diri kepada konstitusi, hukum dan norma politik. Dan yang terpenting pejabat publik harus lebih banyak mendengar dan melayani ketimbang mengendalikan.

Dalam demokrasi amat diperlukan bentuk harmonisasi hubungan antara rakyat dengan pemerintah. Partisipasi aktif rakyat didorong dan diperhatikan. Dengan adanya partisipasi rakyat serta respon positif dari pemerintah maka akan tumbuh kesadaran individu maupun kesadaran kelompok yang akan mempererat dan membentuk  jaringan ketahanan nasional yang lebih tangguh.

Berbicara tentang ketahanan nasional tentu kita akan membahas banyak aspek kehidupan rakyat. Mengapa? Karena ketahanan nasional berangkat dari kepentingan dasar rakyat. Tidak akan ada ketahanan nasional jika kepentingan rakyat tidak diperjuangkan. Oleh karenanya dalam negara demokrasi diharamkan adanya manipulasi kepentingan  publik demi kepentingan lainnya.

Kebutuhan pokok masyarakat harus benar-benar menjadi perhatian. Terpenuhnya kebutuhan dasar ini dapat dijadikan barometer ketahanan nasional. Lumbung-lumbung pangan diseluruh penjuru tanah air harus ada dan berkembang. Kebutuhan pangan yang terpenuhi merupakan wujud nyata dari ketahanan nasional.

Aspek hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan serta keamanan juga merupakan hal penting bagi semua komponen bangsa. Aspek kehidupan tersebut dalam penyusunan program pembangunan pada setiap tingkatan, diharapkan agar tidak terjadi kecurangan. "Demi kepentingan rakyat" semoga tidak hanya dijadikan jargon murahan dan cuitan kemunafikan.

Mengelola seluruh aspek kehidupan bangsa yang bersih dan bertanggung jawab adalah tugas utama pemerintah. Semua kebutuhan rakyat mesti tersedia,  mudah diperoleh dan hanya butuh biaya yang relatif ringan. Jangan ada lagi kebiasaan aparatur negara yang memaknai pelayanannya sebagai sebuah transaksi bisnis yang mengaharapkan imbalan. Sikap dan perilaku manipulatif, merasa berkuasa,  tidak responsif, dan kurang transparan merupakan perilaku destruktif, merusak kehidupan demokrasi, memutus ikatan nasional, dan yang kita takutkan adalah runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun