Mohon tunggu...
Moch Muhyiddiin
Moch Muhyiddiin Mohon Tunggu... Animator - Mahasiswa

Tugas uts

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hak atas Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19

26 November 2020   11:00 Diperbarui: 26 November 2020   11:04 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Melanggar hak asasi manusia tentang kesehatan merupakan pelanggaran HAM karena pemerintah telah dianggap lalai dan/atau abai terhadap kewajibannya. Pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

Sedangkan, kewajibannya adalah memperhatikan kesehatan masyarakat dan memberikan bantuan sosial. Memperhatikan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam kondisi ini salah satunya dengan memberikan tes sebanyak-banyaknya kepada seluruh masyarakat. 

Di sisi lain, pemerintah berhak membuat dan melakukan penegakan peraturan tersebut dengan berkewajiban memperhatikan kesehatan masyarakat dan mengendalikan wabah serta memberikan bantuan sosial akibat kebijakan pencegahan Covid-19. 

Dalam menangani situasi wabah saat ini, Indonesia bisa mengacu pada pedoman kapasitas sistem kesehatan International Health Regulation (IHR) 8 Core Capacities milik organisasi kesehatan dunia (WHO). Pedoman tersebut bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan pembiayaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah(APBD). 

Penguatan dinas kesehatan, penguatan pelaksanaan pelayanan primer dan rujukan baik darurat maupun intensif dalam menyiapkan kapasitas kesehatan. IHR 8 Core Capacities yang dimaksud meliputi poin legislasi dan kebijakan, koordinasi, surveilans, respons, kesiap siagaan, komunikasi risiko, sumber daya manusia tenaga kesehatan, dan ketersediaan laboratorium. 

Dalam menyiapkan kapasitas sistem kesehatan pun, harus dilakukan pendekatan lintas sektor yang menekankan pada sektor kesehatan masyarakat, manajemen kedaruratan, pengendalian perbatasan, pelabuhan, bandara dan imigrasi, serta transportasi.

Masalah yang terjadi di masa pandemi bukanlah masalah yang bisa di anggap sepele, karena masalah dari kesehatan ini bisa menjadi awal dari segala masalah hak-hak atas manusia lainnya. Contohnya pun bisa merambat didalam perekonomian negara, banyaknya angka pengangguran yang terjadi dan juga angka kemiskinan menjadi meningkat. 

Banyak lapangan pekerjaan yang tutup, banyak usaha dari masyarakat kecil juga mengalami kebangkrutan. Efek dari kesehatan sendiri bisa menyebabkan manusia menjadi brutal karena tingkat ekonomi yang menurun menjadi manusia menghalalkan cara untuk mencukupi kebutuhan kesehariannya. 

Pemerintah yang di anggap sebagai wakil dari rakyat, yang mengakomodir masyarakat di negara itu sendiri harus cepat tanggap akan hal itu. Bagaimana tetap melihat kesejahteraan masyarakatnya melalui kebijakan yang di buat tanpa melanggar protokol-protokol kesehatan yang telah di buatnya. Pemerintah sebagai tempat penampung aspirasi dan juga sebagai tempat penyelesaian masalah yang kompleks bagi warga negara harus menjadi garda terdepan bagi masyarakat itu sendiri agar hak asasi manusia dalam bidang kesehatan itu sendiri tetap tercukupi dan terpenuhi dengan baik.                                                                                      

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun