Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anak-anak dan Perkawinan Anak

16 Mei 2023   15:49 Diperbarui: 16 Mei 2023   23:54 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nama juga anak-anak mereka kece dan lucu (Hamim Thohari Majdi)

Anak-anak dan masa kanak-kanak memiliki perbedaan arti dalam konteks susunan keluarga. Anak sebagaimana dipahami dalam kehidupan sosial adalah keturunan dari ayah dan ibunya atau hasil kasih biologis seorang lelaki dan perempuan. Dimensi keluarga atau keturunan ini akan terbawa sepanjang masa tak pernah terpisah dan dipisahkan oleh waktu.

Misal Abada adalah anak dari Salim dan salma, gelar anak bagi Abada menjadi lengkap dengan sebutan Abada anak Pak Salim dan Ibu Salma, meskipun Abada sudah dewasa hingga menikah, bahkan menjadi kakek atas cucu-cucunya, Abada tetaplah seorang anak dari ayah dan ibu yang melahirkan.

Sedangkan dalam kontek perkembangan dan pertumbuhan, anak-anak memiliki rentang waktu tertentu paska bayi lima tahun (balita) hingga masuk usia remaja dan dewasa. Sedangkan masa-masa yang dilewati oleh anak-anak adalah masa kanak-kanak, hal ini bisa dilihat dengan pendidikan anak di usia dini yaitu Taman Kanak-Kanak.

KETENTUAN USIA BAGI  ANAK

Dalam menyebut usia anak masing-masing bidang memiliki ketentuan berbeda, misal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2014, pasal 1 angka (1) disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Sedang di mata hukum sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 330 menyebut belum dewasa adalah belum mencapai usia genap 21 tahun.

 Begitu halnya pada jenjang  pendidikan anak-anak dipanggil sebagai siswa hingga lulus Sekolah Menengah Lanjutan Tingkat atas, sekitar usia 19 sampai 20 tahun. 

USIA ANAK DALAM PERKAWINAN

Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan BAB II tentang Persyaratan Perkawinan Pasal 6 ayat (2) menyebutkan "untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya". 

Pasal di atas  menunjukkan bahwa yang belum dewasa secara hukum belum bisa secara mutlak melaksanakan perkawinan kecuali atas izin orang tuanya, ada campur tangan orang tua untuk menentukan masalah perkawinannya baik berkaitan dengan calon pasangannya ataupun hal lain yang berkaitan dengan rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun