Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Khuluk Upaya Minimalisasi Kekerasan Perempuan dalam Rumah Tangga

14 Maret 2023   17:25 Diperbarui: 14 Maret 2023   17:38 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Khuluk belum begitu populer dibanding dengan Gugat Cerai (sumber Gambar : Hamim Thohari Majdi)

Kekerasan perempuan dalam rumah tangga sudah tak terhitung lagi jumlahnya, belum termasuk yang tidak terekspose atau tidak melapor. Intinya bahwa ada yang melemahkan kedudukan wanita (isteri) dalam rumah tangga. Masih ada yang menjadikan wanita sebagai obyek penderita dan pusat tumpuan kepuasan seksual dan keterbelakangan dalam kancah sosial.

Perempuan yang berkeluarga lebih bersifat tertutup terhadap masalah-masalah yang dialami, ada ketakutan (malu) bila orang lain mengetahui. Ada ketakutan menjadikan suasana rumah tangga semakin berada di ujung tanduk. Mengapa hal-hal tersebut terjadi ? di antaranya adalah keterbatasan pengetahuan dan kedewasan dalam berpikir dan bertindak. 

Setiap permasalahan yang dihaapi seseorang pasti ada solusinya, tapi harus dicari bukan dinanti, apalagi tidak dipedulikan. Akhirnya semakin menggunung masalah yang dikandung. Berkaitan dengan suasana ketidak nyamanan dalam keluarga bagi seorang wanita (isteri), harus diurai dan mencari jalan keluar. Bila tidak memungkinkan dipertahankan, masih tetap ada solusi yang bernama khuluk. Bila terdapat kekerasan dalam rumah tangganya atau KDRT

Syaikh Abu Syujak mengatakan bahwa "khuluk atau tebus talak itu boleh dengan membayar ganti tertentu. Kata khuluk artinya menanggalkan. Istilah menanggalkan sering dipakai atau dikaitkan dengan baju "menanggalkan pakaian"  berarti melepas atau tidak mengenakan baju.

Dalam kamus Bahasa Indonesia menanggalkan memiliki makna  membuka  atau melepaskan contoh ia menanggalkan pakaiannya yang sudah seharian dipakai. Makna kedua adalah menyebabkan tanggal contoh "pukulan tinjunya menanggalkan gigi lawannya".

Pada makna yang pertama, menanggalkan adalah adanya suasana yang tidak menyenangkan, bisa disebabkan karena banyaknya keringat yang menempel atau bosan. Maka bila diadopsi dalam rumah tangga, menanggalkan berarti membuka ikatan perkawinan yang sebelumnya dieratkan dengan akad nikah. Atau melepaskan jabatan isteri atau suami karena ada hal yang tidak bisa mewujudkan tujuan perkawinan. Tidak tercapai ketenteraman dan kebahagiaan.

Sedangkan khuluk menurut syarak yaitu suatu pernyataan  cerai dengan pembayaran ganti yang diambil suami. Sebagai dasar khuluk adalah Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 229, yang artinya :

"...maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya "

CONTOH KHULUK

Kisah tentang khuluk terjadi di  jaman Rasulullah Muhammad Saw, dalam peristiwa ini Rasulullah didatangi oleh isteri Tsabit bin Qais dan menyampaikan : "aku tidak menginginkan perbuatan Tsabit bin Qais mengenai akhlak dan agamanya, tetapi aku benci kekufuran sesudah dalam Islam", menanggapi hal tersebut lalu Rasulullah bersabda : "Apakah engkau sanggup mengembalikan kepadanya kebunnya", tak berselang lama istri Tsabit menjawab dengan singkat  "ya". Lalu Rasulullah mengatakan kepada Tsabit"terimalah kebun itu dan talaklah dia talak satu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun