Pergaulan suami isteri tidak terikat hanya sebagai pasangan, seorang lelaki yang berperan sebagai suami dan seorang perempuan bergelar isteri lalu menggenapkan dari sisi kekurangan dan menguatkan secara terus menerus kehebatan yang di miliki keduanya. Tentu ada kedudukan-kedudukan tertentu yang membuat suami isteri harus tahu diri dan saling memahami. Hal inilah sebagai kunci dasar untuk bisa menikmati dan mengambil manfaat dalam berkeluarga.
kbbi.wed.id menyebut suami adalah pria yang menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita. Sedang isteri adalah seorang wanita (perempuan) yang telah menikah atau bersuami. Dalam definisi ini menekankan telah menikah atau kawin, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri.Â
Maka ketiak seorang pria dan waita mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan harus bersedia untuk menjadi suami atas isterinya, dan menjadi isteri atas suaminya.Â
Pernyataan bersedia atau melebur menjadi suami isteri  sepertinya remeh, sehingga yang terjadi ketika sudah berumah tangga masih memguatkan kata aku, bukan kita. Kata aku menjadikan semuanya diaku-aku dan bila dihadapkan pada suami isteri timbullah sikap saling mengakui-aku, walaupun bukan miliknya.
Untuk itu Undang-Undang perkawinan mengatur sedemikian rupa kedudukan suami isteri dalam mengarungi bahtera rumah tangga, agar menjalan seiring sejalan bergandengan tangan dan serasi menuju tujuan hakiki berumah tangga sebagai sendi dasar susunan masyarakat.
Bila dirumuskan secara sederhana rumah tangga sebagai susunan sendi dasar masyarakat, maka situasi rumah tangga akan mempengaruhi kondisi suatu masyarakat dan bangsanya. Maka Undang-Undang menegaskan agar suami isteri memiki niatan luhur membangun rumah tangganya. Sehingga suatu negara akan jaya damai dan sejahtera, bila dalam bilik rumah tangga warga negaranya tercipta kedamaian dan kesejahteraan.
KESEIMBANGAN HAK
Dalam rumah tangga suami dan isteri haruslah terlaksana hak dan mendapat kedudukan yang seimbang, terutama dalam melakukan perbuatan hukum.
Dengan melakukan perkawinan, seorang laki-laki (suami) dan perempuan (isteri) tidak hilang haknya dalam melakukan perbuatan hukum, keduanya bisa melakukan hak hukum atas hal yang melekat dalam dirinya.Â
Kesamaan hak dan kedudukan suami isteri baik dalam rumah tangganya atau di masyarakat agar tertib, maka pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan nomor 1 TAHU 1974 suami sebagai kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga. Hal ini sangat penting karena perkumpulan atau berkumpulnya dua manusia harus ada yang menjadi pemimpin atau yang dikuti sebagai arah melakukan sesuatu dalam hal ini adalah  berkaitan dengan rumah tangganya.