Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kedudukan Suami Istri dalam Undang -Undang Perkawinan

6 Februari 2023   11:57 Diperbarui: 6 Februari 2023   13:36 1130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UU 1 Tahun 1974 Pasal 31 ayat (1) tentang kedudukan suami isteri (sumber gambar: Hamim Thohari Majd) 

Hal yang lebih penting adalah masing-masing harus menjaga kehormatan rumah tangga, karena martabat keluarga atau rumah tangga inilah sebuah pernikahan memiliki arti dan manfaat positif

Undang-Undang Perkawinan memberikan rambu-rambu yang tujuan besarnya adalah sebagai pemandu dalam berumah tangga, namun dalam prakteknya bisa dimaknai dan ditafsiri berdasarkan kesepakatan bersama sejauh tidak bertentangan dengan hukum agama dan norma sosial. Karena bagaimanapun pijakan pernikahan adalah hukum agama dan praktek dalm kehidupannya adalah norma yang berlaku dalam masyarakat. 

Dengan demikian masing-masing  keluarga bisa merumuskan alur kebijakan sesuai denga kehendak suami isteri dengan tetap berpedoman kepada syarat dan ketentuan yang berlaku insa Allah kebahagiaan dapat diraih.

 

Kedudukan  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun