Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tata Cara Mencatatkan Perkawinan (Bagian 2)

30 Januari 2023   06:35 Diperbarui: 30 Januari 2023   06:37 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PP 9 tahun 1975 pasal 3 ayat (1) sebagai dasar pencatatan Perkawinan (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)

Untuk memberi tahukan kehendak nikah, seseorang yang akan melangsungkan perkawinan wajib tahu bahwa terdapat lima tahapan pencatatan Perkawinan yaitu : pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan Pencatatan nikah dan penyerahan buku nikah. Kelimanya tahapan itu dilaksanakan atau dilalui secara tertib dan berurutan sesuai dengan urutan nomornya.

PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH 

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan bagi pelaksanaan nikah di wilayah negera Indonesia. Sedang bagi pelaksanaan akad nikah di luar negeri, maka pendaftaran kehendak nikahnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Secara progresif Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan memberikan kemudahan pemilihan tempat pelaksanaan akad nikah. Sebelumya pelaksanaan nikah diutamakan di wilayah tempat tinggal calon isteri atau calon pengantin. Seiring dengan perkembangan pengetahuan dan budaya atau karena sesuatu hal, pelaksanaan akad bisa juga di tempat calon suami atau tempat lain yang dikehendaki bersama.

Di situlah ( tempat akad nikah ) permohonan pendaftaran kehendak nikah dialamatkan. Pemberitahuan kehendah nikah ini harus disampaikan  minimal sepuluh (10) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Namun bila pendaftaran kurang dari sepuluh hari kerja  misal karena harus melaksanakan tugas negara, tugas lain yang tidak bisa diubah tanggalnya atau adanya pemilihan waktu yang tidak bisa diganggu gugat, solusi yang harus dilakukan sebagaimana PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019 pasal 3, calon mempelai mengajukan permohonan dispensasi waktu camat atas nama bupati atau wali kota bagi pelaksanaan akad nikah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan dispensasi dari kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagai yang akad nikahnya dilakukan di luar negeri.

PMA Nomor 20 Tahun 2019 solusi bagi pernikahan kurang sepuluh hari kerja dari pendaftaran (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi) 
PMA Nomor 20 Tahun 2019 solusi bagi pernikahan kurang sepuluh hari kerja dari pendaftaran (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi) 

Oleh karena itu bila ada pelaksanaan akad nikah pendaftarannya kurang dari sepuluh hari kerja, bukan berarti ada permainan, tetapi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu telah menerima rekomendasi dari camat yang diurus oleh calon pengantin (catin).

  • Ketika mendaftar kehendak nikah calon pengantin membawa :
  • Surat pengantar nikah yang ditanda tangani kepala desa
  • Surat Persetujuan calon pengantin 
  • Surat Ijin orang tua atau wali bagi catin berusia kurang dari 21 tahun
  • Dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin berusia kurang dari 19 tahun
  • Surat ijin dari atasan bagi catin anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • Akta cerai atau surat kematian bagi Duda atau janda
  • Ijin poligami bagi catin laki-laki yang sudah beristeri
  • Foto Kopi Akta Kelahiran
  • Foto Kopi Kartu Keluarga
  • Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk

Sedangkan syarat tambahan berupa ;

  • Foto kopi ijazah terakhir untuk mencatat pendidikan terakhirnya
  • Surat keterangan dari Puskesmas
  • foto kopi elsimil  (elektronik siap nikah dan hamil) 
  • foto sertifikat Bimbingan Perkawinan (Binwin)
  • Foto berlatar belakang warna biru ukuran 2 x 3  sebanyak 4 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

PEMERIKSAAN KEHENDAK NIKAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun