Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyempurnakan Rukun Perkawinan Menuju Keluarga Damai Menyenangkan

24 Januari 2023   21:03 Diperbarui: 24 Januari 2023   21:10 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Minimal dua orang saksi dalam perkawinan (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Untuk dapat melaksanakan perkawinan harus memenuhi rukunnya, sebagaimana tertera dalam Kompilasi Hukum Islam, bagian kesatu tentang rukun perkawina pasal 14 menyebutkan,  bahwa rukun perkawinan ada lima yaitu :

1. Calon suami

2. Calon isteri

3. wali Nikah

4. Dua orang saksi

5. Ijab dab Qobul

TIDAK ADA PERKAWINAN SEJENIS DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Karena perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan pasal 1, maka sangatlah wajib ditekankan adanya calon suami dan isteri. Rukun perkawinan berkaitan dengan calon suami dan calon isteri ini menekankan bahwa perkawinan di Indonesia berpasangan lak-laki dan perempuan, laki-la-laki berperan sebagai calon suami dan perempuan sebagai calon isteri. 

Maraknya LGBT  akronim dari Lesbian, gay, biseksual dan transgender. Dalam konteks berumah tangga belumlah bisa mencapai tujuan sejati dari perkawinan. Sebab perkawinan sejenis tidak memenuhi unsur suami dan isteri yang harus diperankan oleh seorang laki-laki dan perempuan.

Oleh karena itu, bersama-sama memberi penyadaran bahwa  perkawinan adalah berpasangan sebagaimana Allah menegaskan segala sesuatu diciptakan berpasangan, siang dan malam, termasuk laki-laki dan perempuan. Bila konsep berpasangan ini diubah komponennya, maka akan terjadi ketimpangan karena terjadi penolakan dalam pelaksanaan hukum alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun