Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menikah Yuk!

31 Juli 2022   17:03 Diperbarui: 31 Juli 2022   17:13 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berangkat dari sejarah perkawinan dalam lintasan masa, semuanya menunjukkan kepada hasrat biologis, hubungan antar jenis kelamin, hal ini memberi isyarat bahwa hakikat perkawinan adalah hakikat penggunaan dan pendayagunaan seperangkat alat kelamin agar tidak sia-sia dan tersalurkan dengan benar. 

Maka agama juga masyarakat memberi jalur aman dengan terciptanya hubungan biologis yang benar dan tidak merusak tatanan sosial dan hubungan kekeluargaan.

Dalam kontek agama nikah merupakan salah satu dari perbuatan keagamaan atau ibadah yang paling disukai oleh umat manusia dan mengandung unsur kewajiban. Sebagaimana sabda Rasulullah "

"hai kaum pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah mampu kawin, maka beristrilah. Karena (dengan) beristri itu akan lebih mampu menjaga mata dan kemaluan" (HR. Jamaah dalam Fiqih Wanita)

Hadits di atas menunjukkan bahwa menikah berkait erat dengan masalah seks (jenis kelamin atau hal yang berkaitan dengan alat kelamin) dan  libido (nafsu birahi yang bersifat alami) yang muncul pada masa remaja atau baligh.

Pada saat usia baligh ditandai dengan kemampuan untuk membedakan pesona lawan jenisnya, cantik atau tampan, menarik atau membosankan, bahkan dalam alam khayalnya telah melakukan cumbu rayu hingga mencapai puncak gairah yang disebut dengan mimpi basah.

Maka aturan yang ditetapkan oleh hukum agama dan hukum kenegaraan, agar penyaluran nafsu bilogis umat manusia tersalurkan dengan benar dan bermartabat, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tidak terjerumus dalam kebebasan sebagaimana perkawinan dalam komunitas hewan, tanpa ada rambu yang harus ditaati.

Untuk menahan laju gairah seksual, agama memberi jalan keluar dengan melakukan puasa, bagi siapa yang belum mampu menikah. Artinya dengan berpuasa tidak banyak makanan yang diasup, sehingga berkurangnya hasrat seksual. Berpuasa berarti menjaga pahala puasa di antaranya adalah menahan syahwat yang muncul dari pandangan mata atau olah imajinasi pikirannya

MENIKAH ADALAH MENCARI PASANGAN

Dalam surat Adz-dzariyaat ayat ke-49 Allah berfirman "dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah".

Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Qur'an menyatakan bahwa mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun