Mohon tunggu...
Abdul Hamid Al mansury
Abdul Hamid Al mansury Mohon Tunggu... Ilmuwan - Apa aja ditulis

Santri Darul Ulum Banyuanyar Alumni IAI Tazkia Wasekum HAL BPL PB HMI 2018-2020 Ketua Bidang PA HMI Cabang Bogor 2017-2018

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Layanan Kesehatan Seburuk Corona

31 Juli 2020   22:31 Diperbarui: 31 Juli 2020   22:42 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini, Kamis (11/6/2020) saya mengantarkan adik bungsu ke terminal Pamekasan, Madura. Dengan tujuan kota Malang, untuk melanjutkan kegiatan akademik kampus UIN Maulana Malik Ibrahim yaitu PKL (Praktik Kerja Lapangan) di sebuah lembaga penelitian milik negara di kota pendidikan tersebut.

Di masa pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease -- 2019) ini, beberapa kota dan kabupaten di provinsi Jawa Timur menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Bus antar kota dalam provinsi pun tidak beroperasi.

Namun, kabar The New Normal Life dengan pelonggaran PSBB membawa angin segar bagi perusahan-perusahaan P.O Bus, sehingga bus baru beroperasi kembali sejak Senin, 8 Juni kemarin. Tapi, tetap dengan menerapkan prokol Covid-19.

Sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi protokol kesehatan di ataranya menyiapkan masker, membawa hand sanitizer dan memeriksa kesehatan di puskesmas Kecamatan Kadur, Pamekasan, dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter. Mengingat Jatim terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta dalam hal kasus Covid-19 dengan jumlah 6.806 per hari Kamis (11/06/2020).

Tak disangka dan tak diduga, pihak dokter puskemas tidak betul-betul memeriksa kondisi kesehatan mahasiswi program studi biologi tersebut. Hanya berdasarkan kira-kira saja (penglihatan mata telanjang) baik dari segi tensi darah, berat badan, tinggi badan, suhu tubuh dll.

Alamak, serius apa tidak pemerintah Pamekasan ini menangani kesehatan masyarakat di masa pandemi dengan jumlah 52 kasus positif Covid-19 (Kamis, 11/6/2020)?.

Dia cuma ditanya kebutuhannya untuk apa dan mau ke mana. Setelah itu membayar biayanya sekecil Rp. 5.000. Simpelnya, pihak puskesmas hanya butuh 'receh' untuk melanjutkan hidupnya.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, beberapa kali saya meminta surat keterangan sehat, saya betul-betul diperiksa oleh dokter.

Satu lagi, protokol Covid-19 tidak diterapkan di lingkungan puskesmas. Terlepas dari pro dan kotra, kami tidak disemprot disinfektan, tidak ada pengecekan suhu tubuh, tidak disuruh cuci tangan apalagi menggunakan hand sanitizer dan praktis hanya tempat duduk physical distancing yang dilaksanakan.

Ini merupakan contoh buruk bagi sebuah instansi pelayanan kesehatan masyarakat. Ini masih lebih baik beberapa pondok pesantren di Pamekasan yang menerapkan protokol Covid-19 sesuai dengan surat edaran dari Pemda Pamekasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun