Mohon tunggu...
Hamid Anwar
Hamid Anwar Mohon Tunggu... Administrasi - PNS Kelurahan

Pegawai kantor yang santai, sambil mengelola blog pribadi http://hamidanwar.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Kerancuan Istilah 'Polresta'

7 Oktober 2022   10:44 Diperbarui: 7 Oktober 2022   11:11 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polresta Sleman, inilahjogja.com

Kembali lagi ke kasus awal tentang Polres Sleman yang naik tipe atau naik level menjadi Polresta Sleman, hal ini ternyata juga terjadi di beberapa tempat di Indonesia sebagai contoh adalah Polresta Banyuwangi di Kabupaten Banyuwangi, Polresta Banyumas di Kabupaten Banyumas, Polresta Cirebon di Kabupaten Cirebon, Polresta Cilacap, Polresta Batang dan Polresta Pati.

Salah satu perbedaan Polres 'biasa' dengan Polresta adalah pada pucuk pimpinannya yaitu jika Polres dipimpin oleh AKBP maka Polresta akan dipimpin oleh Kombespol. Adapun terkait pertimbangan tertentu sebuah Polres naik level adalah pertimbangan keamanan wilayah seperti di Kabupaten Magelang sebagai backup program kawasan super prioritas Borobudur, Kabupaten Batang sebagai rencana lokasi industri utama di Jawa Tengah dan Sleman sebagai wilayah yang sangat heterogen serta membaur dengan masyarakat rural di sekitar Kota Jogja.

Adapun wilayah yang berstatus sebagai kota maka Polresnya cukup diberikan istilah Kota di belakangnya seperti Polres Magelang Kota. Namun ada juga kota yang Polresnya memiliki tipe Polresta seperti Polresta Serang Kota sehingga jika dipanjangkan jadi Kepolisian Resor Kota Serang Kota.

Sampai di sini kerisauan saya sudah cukup terjawab namun saya masih kurang sreg dengan istilah Polresta yang dianggap setingkat lebih tinggi dibanding Polres karena menggunakan istilah Kota. Jika diperbolehkan memberikan pendapat saya lebih setuju dengan Polres Utama disingkat Polrestama sehingga tidak merancukan istilah Kota dan Kabupaten.

Demikian uneg uneg ini saya buat sebagai jawaban atas keresahan saya pribadi dan tidak ada niat untuk merecoki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salam.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun