Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Prinsip dalam Memilih Pemimpin Daerah yang Berkualitas di Tengah Pandemi Covid-19

9 November 2020   18:31 Diperbarui: 18 November 2020   05:41 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan umum (Pilpres, Pileg dan Pilkada) adalah hajatan demokrasi yang melibatkan warga negara wajib pilih. Pesta demokrasi 5 tahunan ini tentunya juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya kepada kontestan yang bertarung.

Di dalamnya tentu masyarakat memiliki suatu harapan besar bagaimana melahirkan seorang pemimpin yang amanah, anti korupsi, berpihak pada kaum marginal, dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan dapat meningkatkan pelayanan publik.

Tahun 2020 yang bertepatan dengan tahun politik sayangnya harus dihadapkan dengan keadaan di mana pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Dalam konteks pemilihan kepala daerah Tahun 2020, seluruh aktor pilkada meliputi penyelenggara, bakal calon hingga partai partai politik sepenuhnya menunggu respon dan sikap tanggap pemerintah terkait keadaan bawah pandemi covid-19. 

Dengan penentuan status kedaruratan kesehatan, pembatasan interaksi mempersulit pergerakan dan menghambat kinerja penyelenggara pemilu, aksi bakal calon dan pergerakan partai politik meraih masa untuk persiapan agenda penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di 270 daerah yang akan Pilkada di 2020 juga terhambat (Richard Kennedy, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2020:189).

Secara teknis sebagai antisipasi penyebaran covid-19, Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

Keputusan tersebut secara garis besar terdapat 4 tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ditunda meliputi pelantikan panitia pemungutan suara, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih, serta pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih (Pusat Penelitian Politik, Polemik Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Tengah Covid-19, 2020:1). 

Lantas bagaimana dengan pelaksanaan kampanye? 

Jika melihat dengan realitas yang terjadi saat ini, di mana pandemi Covid-19 belum juga usai, maka pelaksanaan kampanye pun akan berpotensi untuk dirombak baik dari segi metode pelaksanaan, maupun waktu pelaksanaannya.

Padahal, seperti yang kita ketahui bahwa kampanye merupakan salah satu tahapan yang sangat penting sebagai sarana informasi agar masyarakat mengenal dan mengetahui siapa calon pemimpin yang tepat untuk mereka pilih. 

Sehingga dalam konteks hari ini, jika kita ingin pemimpin yang berkualitas dan mampu mengabdi pada rakyat maka kita semua harus cerdas dalam memilih. Menjadi pemilih cerdas itu harus agar terpilihnya pemimpin yang berkualitas.

Kita harus mampu membedakan mana calon pemimpin yang sengaja memoles dirinya dengan citra yang baik dan mana calon pemimpin sejati yang siap mengabdikan diri untuk negeri. Ingatlah, bahwa masa depan negeri ini tergantung pada seorang pemimpin dan pada kecerdasan kita dalam memilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun