Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Protect or Attack: Nasib Jurnalis di Negara Konflik

8 Agustus 2020   12:16 Diperbarui: 8 Agustus 2020   12:51 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demikian pula Michael N. Schmitt, Charles Garraway dan Yoram Dinstein memiliki pendapat yang sama (Michael N. Schmitt, Charles H. Garraway & Yoram Dinstein, 2006:4). Persamaan makna antara aktif dan langsung kemudian dikuatkan dalam putusan ICTR dalam kasus Akayesu (Prosecutor v. Akayesu Case No. ICTR-96-4-T, Putusan 2 September 1998, alinea 629). 

Maka untuk melakukan pembedaan terhadap propaganda yang merupakan partisipasi langsung atau bukan, kita harus melihat Pedoman Penafsiran yang diusulkan oleh ICRC yakni Interpretive Guidance on the Notion of Direct Participation in Hostilities under Internasional Humanitarian Law (Nils Melzer, 2009). 

Menurut ICRC, konsep partisipasi langsung dalam permusuhan pada hakikatnya terkait dengan konflik bersenjata yang tindakan tersebut harus spesifik dan memenuhi unsur-unsurnya. 

Adapun unsur-unsur yang dimaksud yakni harus memenuhi tiga kriteria secara kumulatif: Pertama, tindakan spesifik tersebut harus berpotensi menimbulkan dampak merugikan (threshold of harm) bagi operasi militer salah satu pihak yang bersengketa. Kedua, harus terdapat hubungan kausatif (sebab-akibat) yang bersifat langsung (direct causation) antara suatu tindakan spesifik dan bahaya yang mungkin timbul dari tindakan tersebut. Ketiga, adanya Belligerent Nexus. 

Untuk memenuhi syarat belligerent nexus, sebuah tindakan harus secara khusus dirancang untuk secara langsung mengakibatkan ambang batas yang merugikan dalam rangka mendukung salah satu pihak yang bersengketa dengan merugikan pihak lain.

Disamping itu, mereka di satu sisi juga bisa di tuduh melakukan tindakan spionase dan membahayakan keamanan nasional, ketika informasi yang mereka kumpulkan bocor ke public. 

Hal ini tentunya selain membahayakan keamanan nasional, juga akan membahayakan keselamatan para jurnalis, sebagaimana beberapa kasus pembunuhan jurnalis yang diduga maupun yang telah terbukti melakukan tindakan spionase. 

Salah satu Resolusi Majelis Umum PBB yang bisa dijadikan pedoman yakni Resolusi Majelis Umum PBB Tentang Anti Spionase. Resolusi Majelis Umum PBB Tentang Anti Spionase sendiri adalah sebuah resolusi yang diajukan oleh Jerman dan Brazil sebagai bentuk respon berdasarkan publikasi dari Edward Snowden yang menyebutkan bahwa National Security Agency (NSA) telah melakukan kegiatan pengawasan dan penyadapan terhadap lebih dari 30 pemimpin negara sahabat. 

Dengan adanya informasi tersebut, beberapa negara seperti Jerman, Brazil dan Prancis mengajukan protes keras terkait tindakan yang dilakukan oleh NSA ini. Sehingga besar harapan penulis bahwa di dalam Resolusi Umum PBB tentang Anti Spionase tersebut memuat adanya garis-garis yang jelas berkaitan mengenai tindakan spionase yang dilakukan oleh para jurnalis serta langkah penegakan hukum yang mengedepankan hak asasi manusia.

Oleh karena itu perlu adanya pendekatan atau solusi alternative yang dapat dimasukkan kedalam dokumen PBB atau dokumen internasional yang bertujuan untuk memberikan keamanan kepada para jurnalis baik ketika negara itu sedang berkonflik atau pasca terjadinya konflik. 

Saat ini memang sudah ada keterlibatan dan peran serta organisasi-organisasi internasional seperti, International Red Cross Committee (ICRC) dan The World Press Freedom Committee (WPFC), namun keterlibatan mereka dalam memberikan perlindungan terhadap para jurnalis belumlah cukup. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun