Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wajah AS Pasca Kasus George Floyd: Tinjauan Kritis terhadap Duduk Perkara yang Terjadi

4 Juni 2020   16:00 Diperbarui: 4 Juni 2020   16:16 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Munshots/Unsplash)


Oleh : Fathul Hamdani & Ana Fauzia

Pasca kematian Goerge Floyd seorang pria Afrika-Amerika oleh oknum polisi Minneapolis akhirnya membuat Amerika Serikat kini dilanda protes keras dari masyarakat selama delapan hari terakhir dan bahkan protes tersebut diwarnai kerusuhan di beberapa tempat.

Dikutip dari CNN Internasional pada pekan lalu, setidaknya ada tiga negara bagian yang sudah menyatakan status darurat. Selain itu, 40 kota juga dikabarkan menerapkan jam malam. Bahkan Presiden AS Donald Trump memerintahkan setidaknya 17.000 militer Garda Nasional untuk turun ke jalan.

Adapun kronologinya sebagaimana ditulis oleh AFP, yakni bermula saat Floyd ditangkap karena diduga melakukan transaksi memakai uang palsu senilai US$ 20 (Rp 292 ribu). 

Laporan itu disampaikan pada 25 Mei siang ketika Floyd membeli sebungkus rokok dari sebuah toko kelontong, Cup Foods. Dalam sebuah video yang menjadi viral, ketika penangkapan terjadi, sang polisi bernama Darek Chauvin menekan leher Floyd dengan lututnya. Padahal ia dalam keadaan sedang diborgol dan menelungkup di pinggir jalan, selama kurang lebih tujuh menit.

Beberapa masyarakat yang berada di lokasi kejadian meminta Chauvin untuk melepaskan lututnya dari leher Floyd namun sayangnya permintaan tersebut tidak diindahkan. Saat Floyd tidak lagi bergerak dan merintih, ia langsung dibawa ke rumah sakit dengan mobil ambulan. Sesampainya dirumah sakit Hennepin Caunty Medical Center, ia dinyatakan meninggal dunia.

Kasus tersebut kemudian memicu kemarahan publik, khususnya warga kulit hitam dan akhirnya membangkitkan problem "rasisme" di AS. Namun apakah permasalahan ini merupakan sebuah rasisme? Patut untuk dibahas. Dalam catatan BBC, memang ada beberapa peristiwa kematian warga AS keturunan Afrika yang melibatkan  polisi di Minnesota, tetapi untuk mengatakan hal tersebut sebagai sebuah rasisme juga harus di tinjau berdasarkan duduk perkaranya.

Seperti yang kita ketahui, saat ini begitu banyak perbincangan di sosial media terkait Kampanye #BlackLivesMatter, bagaimana kampanye ini kemudian memperjuangkan hak orang-orang berkulit hitam untuk bisa menegakkan keadilan dan memperoleh perlakuan yang sama dengan orang berkulit putih. Sejarah panjang telah mencatat beberapa kasus yang terjadi terkait kriminalisasi terhadap orang-orang berkulit hitam mengenai ketidakadilan yang dialami oleh mereka. Namun, pembahasan dalam artikel ini lebih kepada mendudukan perkara yang terjadi dalam kasus ini dan mengetahui bagaimana permasalahan tersebut akhirnya di blow up sebagai bentuk rasisme atau tidak, serta meninjau bagaimana kaitannya dengan sistem hukum yang berlaku di AS.

Duduk Perkara

Secara umum, dari kronologi yang ada bahwa nampak sekilas memang Chauvin menekan leher Floyd dan menahannya dengan lutut selama kurang lebih 9 menit, dan bahkan sempat terdengar bagaimana Floyd mengeluh bahwa dia tidak bisa bernafas. Begitulah kemudian penilaian orang secara sepintas saat ini setelah melihat video tersebut. Namun sebelum jauh kesana, kita bisa melakukan peninjauan terkait indikasi kemungkinan yang bisa saja terjadi. Mengapa dikatakan indikasi, karena memang jelas, penafsiran terhadap video ini belum ada putusan inkracht dan valid yang benar-benar bisa menerka video tersebut secara pasti.

Sejauh mana tingkat perlawanan dari Floyd dan kemungkinan dia disebut taat hukum atau lebih tepatnya tidak ada perlawanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun