Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus Ferdian Paleka Bukan Hanya Persoalan Keadilan

16 Mei 2020   18:43 Diperbarui: 19 Mei 2020   15:22 2435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YouTuber Ferdian Paleka saat berada di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).(KOMPAS.com/ AGIE PERMADI)

Oleh karena itu, ketika asas praduga tak bersalah masih melekat kepada tersangka, maka siapapun tidak memiliki hak atau wewenang untuk menjatuhkan suatu hukuman kepada si tersangka.

Frasa "siapapun" merujuk kepada setiap orang/lembaga/institusi yang secara hukum tidak memiliki hak untuk memberikan sebuah penghukuman ataupun sanksi sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

Sehingga ketika lembaga penegak hukum sekalipun tidak boleh memberikan sanksi atau hukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, apalagi hukuman itu diberikan oleh narapidana yang lain maka sudah barang tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan. 

Oleh karena itu, dengan tidak menapikkan kesalahan yang telah diperbuat, maka biarlah hakim yang menyatakan keadilan baginya, sanksi apa yang nantinya akan di dapatkan, karena begitulah negara hukum bekerja.

Sebagai penutup, Penulis ingin mengatakan bahwa konstruksi keadilan yang tetap dan tak ada akhirnya sebagaimana diungkapkan oleh Aristoteles tidak bisa di dapat hanya dengan melihat permukaannya semata tanpa mampu menyelam ke dasar permasalahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun