Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus Ferdian Paleka Bukan Hanya Persoalan Keadilan

16 Mei 2020   18:43 Diperbarui: 19 Mei 2020   15:22 2435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YouTuber Ferdian Paleka saat berada di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).(KOMPAS.com/ AGIE PERMADI)

Sehingga dari realitas atau kondisi yang terjadi kita bisa melihat bagaimana penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari apa yang di cita-citakan.

Dalam konferensi yang pertama di Lembang Bandung pada tanggal 27 April 1964 dirumuskan lebih lanjut dengan berisi, di antaranya:

"Orang yang tersesat diayomi juga, dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat; negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk/Iebih jahat daripada sebelum ia masuk penjara; Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan daripadanya; Bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila; Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun telah tersesat, narapidana hanya dijatuhi pidana kehilangan kemerdekaan."

Maka dari kasus tersebut, menjadi sebuah cerminan terkait bagaimana sejauh ini lembaga pemasyarakatan (Rutan) sebagai lembaga yang dijadikan untuk membina para tahanan bekerja, tidak kemudian dengan berada dalam rutan mereka menjadi orang yang lebih buruk dari sebelum ia masuk penjara, bagaimana psikologis tersangka itu terbentuk dari sejak mereka masuk dalam rutan. 

Jika kita melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagaimana termuat dalam Pasal 2 yang berbunyi:

"Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh Iingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab".

Melihat ketentuan di atas terkait bagaimana tujuan dari sistem pemasyarakatan itu diselenggarakan, maka dengan melihat realitasnya saat ini dimana masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam Lapas misalnya terkait penyelundupan narkoba yang masih saja terjadi, banyak napi yang melakukan suap kepada petugas. 

Oleh karena itu, berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami Ferdian Paleka di dalam Rutan dimana hal tersebut mencerminkan antara apa yang di idealkan dengan realitas yang terjadi di lapangan. 

Maka yang menjadi pekerjaan dalam proses penegakan hukum kita adalah bagaimana mewujudkan tujuan mulia dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian berupaya untuk menciptakan budaya masyarakat dalam penjara yang taat akan hukum dan norma-norma yang berlaku dan menjadi manusia yang seutuhnya, melalui pembinaan, edukasi hukum, dan pendidikan karakter serta moral.

Sehingga budaya yang terbentuk pun yakni budaya-budaya yang membawa mereka pada cara pandang dan cara hidup yang lebih baik dan memahami tujuan mereka yakni bagaimana belajar untuk memanusiakan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun