Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus Ferdian Paleka Bukan Hanya Persoalan Keadilan

16 Mei 2020   18:43 Diperbarui: 19 Mei 2020   15:22 2435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YouTuber Ferdian Paleka saat berada di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).(KOMPAS.com/ AGIE PERMADI)

Terkait begaimana sanksi itu dijatuhkan, sanksi tersebut adalah legal dan dibenarkan oleh masyarakat di tempat tersebut, dan tentu saja mereka yang memberikan sanksi mengetahui kesalahan yang telah diperbuat.

Oleh karena itu, bagaimana dengan kasus perudungan yang dialami Ferdian Paleka? Kita tidak dapat mengatakan bahwa perundungan yang dialami oleh Ferdian Paleka merupakan sanksi yang dibuat atas dasar legitimasi dan kesepakatan suatu mayarakat dalam penjara tersebut, sehingga perundungan yang dilakukan oleh para narapidana tersebut tidak lain didasarkan atas prilaku atau kebiasaan yang tidak memiliki legitimasi. 

Apakah perundungan tersebut terjadi memang karena napi yang lain tahu apa kesalahan Ferdian Paleka? Atau apakah semua napi yang melakukan perundungan tersebut karena murni atas kesalahan yang dilakukan Ferdian Paleka dan bukan karena provokasi napi yang satu dengan yang lainnya?

Oleh karena itu perundungan terhadap Ferdian Paleka sejatinya bukan hanya persoalan keadilan, namun juga realitas kebiasaan yang terjadi dalam penjara itu sendiri, yang perlu kita ketahui yakni bagaimana kebiasaan-kebiasaan narapidana yang satu dengan yang lainnya, katakanlah antara narapidana senior (yang sudah lama di penjara dan memiliki kekuasaan mendominasi) dengan narapidana junior (yang baru masuk sel tahanan).

Terkait bagaimana pengawasan internal itu terjadi, dari sudut pandang awam bahwa tidak dapat kita pungkiri persoalan yang sering kita dengar sebagai "authority dominated" atau kekuasaan yang mendominasi, dari narapidana senior terhadap narapidana junior. Hal tersebut terkadang di luar kontrol dari lembaga pengawas penegak hukum terkait kuantitas yang tidak berimbang antara narapidana dan petugas di dalam suatu Rutan maupun Lapas. 

Namun terkait bagaimana kekuasaan itu terjadi antara napi yang satu dengan napi yang lainnya baik di dalam Rutan maupun Lapas, bahwa perundungan bisa saja terjadi.

Persoalannya bukan untuk membenarkan atau menyalahkan. Melainkan melihat kenyataan atau kondisi yang memang terjadi dalam Rutan maupun Lapas yakni bagaimana kekuasaan di dominasi oleh napi senior yang melakukan perundungan terhadap napi junior.

Kemudian beberapa pendapat mengatakan bahwa seharusnya dalam hal ini kita menjunjung asas praduga tidak bersalah, hukum pada dasarnya memanusiakan manusia dan biarlah keadilan ia dapatkan di persidangan, dan berbagai macam pendapat lainnya.

Dalam hal ini yang di duga melakukan perundungan kepada Ferdian Paleka adalah narapidana yang berada dalam lapas itu sendiri, maka yang harus ditanyakan adalah apakah mereka memahami apa itu asas praduga tidak bersalah? Apakah mereka memahami terkait keadilan dan bagaimana seharusnya keadilan itu di dapatkan Ferdian Paleka? Dalam hal ini, sebagian masyarakat berpendapat bahwa Ferdian Paleka bersalah maka ia harus menerima ganjarannya. 

Namun yang belum dapat dibedakan masyarakat adalah terkait sifat sanksi yang diberikan, serta bagaimana dan siapa yang sepantasnya memberikan sanksi tersebut, seperti contoh kasus perzinahan dan pencurian yang telah disebutkan di atas.

Oleh karena itu dengan melihat bagaimana kehidupan sosial itu bekerja, maka diperlukan unsur lain sebagai fungsi control, seperti halnya aparat hukum atau penegak hukum.

B. Telaah atas konsepsi budaya penjara atas perundungan yang dialami Ferdian Paleka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun