Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Omnibus Law sebagai Suatu Konsep dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

2 April 2020   08:18 Diperbarui: 2 April 2020   16:22 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lantas untuk mempraktikkan kebijakan ‘Omibus Law’ atau UU Omnibus tersebut di atas, apakah diperlukan perubahan lagi atas UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan? Idealnya memang sebaiknya demikian. Ketentuan baru mengenai “Omnibus Law” (UU Omnibus) itu dimuat eksplisit dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi tanpa perubahan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan lebih dulu pun, sebenarnya, praktik pembentukan UU Omnibus dimaksud dapat saja dilakukan dengan mengabaikan beberap amateri pedoman pembentukan undang-undang yang menjadi lampiran UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut. Pedoman yang menjadi lampiran UU hanya bersifat memandu dan tidak perlu dipahami bersifat kaku. Pedoman itu disusun hanya berdasarkan praktik yang dilakukan selama ini, sehingga format dan proses perancangannya mengikuti kebiasaan yangada itu, yang dapat saja diterobos, sehingga terbentuk konvensi dan kebiasaan ketatanegaraan baru (new consttiutonal convention and constitusitonal habbit) sebagai dasar hukum setara dengan undang-undang untuk praktik-praktik berikutnya.

Dengan praktik konvensi ketatanegaraan semacam itu, kita dapat pula memulai suatu tradisi baru sebagaimana lazim di dalam tradisi hukum “common law”, yaitu pembentukan hukum melalui praktik peradilan. Jika praktik UU Omnibus yang tidak lazim itu kelak digugat melalui permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (judicial review), maka putusan peradilan konstitusi itu dapat langsung menjadi sumber hukum yang setara dengan perubahan undang-undang melalui proses legislasi (legislative review). Dengan demikian, ide untuk mempraktikkan UU Omnibus atau “Omnibus Law” sudah dapat diterapkan tanpa harus menunggu perubahan UU tentang Pembentukan Perundang-Undangan lebih dulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun