Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masihkah Indonesia Memerlukan Tenaga Kerja Asing?

15 September 2019   18:37 Diperbarui: 30 Juni 2020   09:00 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga akhir tahun 2018 jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia menurut Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementrian Ketenagakerjaan mencapai 95.335 pekerja. Sebagaimana disampaikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan bahwa Selama ini masalah TKA selalu menjadi komoditas politik di Indonesia, terutama meningkatnya jumlah TKA dari Tiongkok yang mencapai 32 ribu pekerja. 

Alasannya adalah banyaknya TKA dari Negeri Tirai Bambu tersebut karena meningkatnya aliran dana asing dari negara tersebut yang membawa teknologi baru pada proyek yang dikerjakan di Indonesia. Sehingga dibutuhkan tenaga kerja dari Tiongkok sebelum dilakukan alih teknologi tersebut. Lagi-lagi permasalahan sumber daya manusia yang menjadi alasan, minimnya sumber daya manusia di beberapa sektor membuka ruang bagi tenaga kerja asing untuk masuk di Indonesia.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Bank Dunia, kualitas SDM Indonesia berada pada peringkat 87 dari 157 negara dengan memperoleh skor sebesar 0,53. Arti dari skor 0,53 itu ialah bahwa setiap anak yang lahir di Indonesia hari ini memiliki 53 persen kesempatan untuk bisa bertumbuh, dengan catatan ia menyelesaikan pendidikannya dan memiliki akses penuh terhadap kesehatan. 

Sebagai perbandingan, Singapura yang menduduki peringkat pertama pada indeks memiliki skor 0,88. Bank Dunia menilai pemerintah Singapura telah menyadari pentingnya teknologi serta meningkatnya kebutuhan bagi para pekerja dengan keterampilan tinggi. Apabila dilihat dari skala Asia Tenggara, investasi sumber daya manusia di Indonesia rupanya masih kalah dari Singapura (0,88), Vietnam (0,67), Malaysia (0,62), Thailand (0,60), dan Filipina (0,55). 

Perbaikan kualitas SDM harus benar-benar menjadi prioritas, mengingat dengan masuknya era industry 4.0 yang menuntut mobilitas tenga kerja yang bebas lintas negara, karena bagaimanapun bahwa kita harus mengakui bahwa sumber daya manusia kita masih kalah dengan negara-negara tetangga. Sebut saja dari segi literasi dan juga produktifitas tenaga kerja. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Central Connecticut State University tentang literasi dengan mensurvei 61 negara, dan ternyata Indonesia berada di posisi hampir paling bawah yakni berada pada ranking 60.

Hal tersebut tentunya menunjukkan bagaimana kualitas SDM di Indonesia masih sangat membutuhkan perbaikan. Jika dalih pemerintah hanya karena persoalan sumber daya manusia, dan langkah yang diambil oleh pemerintah hanya terfokus terhadap bagaimana memberikan ruang akan masuknya tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai sektor yang ada di Indonesia, maka kapan wakunya pemerintah memikirkan pembangunan sumber daya manusia yang ada di Indonesia.

Pasca Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Setidaknya ada 18 sektor yang boleh diduduki oleh tenaga kerja asing di Indonesia yang kemudian semakin membuka ruang bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia. 

Beberapa sektor yang perlu dicermati di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut diantaranya adalah di sektor pendidikan, konstruksi, aktivitas keuangan dan asuransi, pertanian, kehutanan dan perikanan serta beberapa sektor lainnya. Beberapa sektor tadi tentunya harus menjadi pertanyaan, sejauh mana sumber daya manusia kita tidak mampu untuk memenuhi kualifikasi dari setiap sektor yang ada? Sehingga jangan sampai sektor-sektor sentral yang menjadi komoditas dan lapangan kerja utama negeri ini justru malah dikuasai dan dimanfaatkan oleh negara luar.

Oleh karena itu permasalahan akan timbul ketika pemerintah tidak mampu untuk menyeimbangkan antara masuknya tenaga kerja asing dengan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Tentunya kita tidak bisa menutup mata, bahwa pengangguran masih menjadi salah satu masalah utama di negeri ini, dan betapa ironisnya ketika pemerintah berupaya untuk mengurangi pengangguran namun ditengah minimnya lapangan pekerjaan dan pembangunan sumber daya manusia, sementara disisi lain pemerintah juga semakin membrikan ruang terhadap masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. 

Sebagaimana data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2019 ada di angka 5,01 persen dari tingkat partisipasi angkatan kerja Indonesia. Tentunya data dari BPS ini tidak mencakup situasi di luar dari informasi yang ada. Artinya, pada kenyataan di lapangan tentu lebih banyak jumlah pencari kerja dan penempatan tenaga kerja secara riil. Hal ini terjadi karena tidak semua pasar tenaga kerja di Indonesia dapat tercatat dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun