Mohon tunggu...
Hamdani Dwi Prasetyo
Hamdani Dwi Prasetyo Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Opini

Dosen Fakultas MIPA - Universitas Islam Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Lembaga Sertifikasi Profesi, Tantangan Baru bagi PTS

13 Januari 2021   11:50 Diperbarui: 13 Januari 2021   12:45 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Universitas Islam Malang kini miliki LSP (dok. pribadi)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi bagi para pemohon sertifikasi. Sertifikasi diperoleh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui lembaga pelaksana. Universitas kini bisa menjadi lembaga pelaksana sertifikasi profesi bagi pemohon. Tentunya dalam pelaksanaannya terdapat uji kompetensi dengan materi ujian yang sudah disusun oleh asesor berdasarkan SKKNI.

Awal disahkan lembaga sertifikasi profesi tentunya melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. 

Dalam perjalanannya, sebuah universitas melaksanakan diklat atau pelatihan bagi calon tenaga penguji atau yang sering disebut asesor. Calon Asesor yang diajukan untuk mengikuti diklat adalah dosen yang memiliki riwayat pelatihan yang relevan dengan SKKNI yang akan diajukan. 

Dalam hal ini, kurikulum yang ada dalam universitas khususnya level program studi harus menyediakan matakuliah yang sesuai dengan SKKNI yang diajukan untuk dijadikan skema LSP. Hal ini sangat mendukung kebutuhan dunia industri saat ini, dimana kompetensi seorang lulusan sarjana disesuaikan dengan kebutuhan industri. 

Lulusan universitas nantinya bisa melaksanakan profesi yang sesuai dengan industri tanpa perlu ujian. Tentunya hal tersebut kembali ke kewenangan industri dalam siklus rekrutmen. Namun hal ini menjadi angin segar bagi semua pihak. 

Bagi universitas, setidaknya lisensi yang diperoleh bagi lulusan akan mempermudah dalam memperoleh pekerjaan, sementara itu, industri akan mudah menyeleksi pelamar yang mengajukan permohonan kerja dengan bukti lisensi yang diperoleh.

Dalam meraih sertifikasi, calon lembaga sertifikasi profesi melakukan persiapan badan hukum, menyusun organisasi maupun personel, mencari dukungan industri maupun instansi terkait, serta menyusun surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP. Selanjutnya pihak BNSP melakukan penilaian dan witness terhadap jalannya asesmen yang dilakukan oleh Asesor terhadap Asesi. 

Setelah penilaian yang dilakukan oleh BNSP, dengan mengumpulkan bukti penilaian, maka dalam kurun waktu tertentu, BNSP akan memberikan informasi apakah LSP layak atau tidak melaksanakan kegiatan asesmen dengan dibuktikan adanya lisensi.

Hal ini adalah tantangan baru bagi Perguruan Tinggi terutama PTS yang sedang merintis LSP. Beberapa tahap ini perlu dilakukan untuk mencapai lisensi dari BNSP. 

Namun demikian, dengan adanya LSP ini membantu bagi para lulusan untuk memberikan uji kompetensi bagi calon lulusan untuk bekal melamar kerja. Selain itu, sertifikat profesi yang nantinya diperoleh oleh calon lulusan, dapat diakui sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang akan sangat bermanfaat dalam lingkungan kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun