Mohon tunggu...
Hamdan Hamado
Hamdan Hamado Mohon Tunggu... Buruh - Pelajar

Pemuda Biasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pendidikan Tinggi Indonesia Masih Marak "Pungli"

14 Maret 2018   08:20 Diperbarui: 14 Maret 2018   09:32 2085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
clipart-library.com

 Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Soejono (1983) menyatakan bahwa, pengertian pungutan liar menurut istilah dalam kamus bahasa Cina adalah "Mempersembahkan Keuntungan". 

Istilah tersebut berasal dari kata "Li" yang berarti keuntungan dan "Pung" berarti persembahan. Selanjutnya, perbuatan pungutan liar ini, juga sering disamakan dengan tindakan penipuan, pemerasan dan korupsi. Hal ini merupakan salah satu fenomena buruk masih marak terjadi di tengah-tengah kehidupan bangsa Indonesia.

Pada masa sekarang ini, upaya untuk menaggulangi dan memberantas praktek pungli di negeri ini pun telah dilakukan. Melalui "Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar". Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia. Meski demikian, praktek pungli yang terjadi di Indonesia belum bisa diatasi dengan baik, bahkan semakin tumbuh subur dan berkembang biak dengan baik. Semakin tumbuh suburnya praktek pungutan liar tersebut terjadi karena beberapa faktor, yakni:

  • Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar.
  • Faktor Mental. Karaker atau kelakuan seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
  • Faktor Ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
  • Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
  • Terbatasnya sumber daya manusia.
  • Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Di dunia pendidikian, seperti di sekolah-sekolah dasar sampai ke perguruan-perguruan tinggi di Indonesia, dapat ditemui bermacam-macam jenis pungutan. Dari sekian banyak jenis pungutan tersebut, bisa jadi salah satu diantaranya adalah pungutan liar. Akan tetapi bentuk pungli di dunia pendidikan tersebut tentu lebih variatif dan inovatif. Bentuk pungutan liar di dunia pendidikan yang lebih variatif dan sangat inovatif ini biasanya terjadi di perguruan-perguruan tinggi atau kampus. Adapun beberapa ciri pungutan liar yang terjadi di kampus-kapus adalah: (1). Dipungutnya biaya tambahan, di luar yang diatur di standar layanan. (2). Biasanya tidak ada tanda terima. (3).Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.

Pungutan liar di dunia kampus biasanya terjadi disaat penerimaan mahasiswa baru. Para calo-calo dari berbagai unsur pegawai termasuk mahasiswa, juga Satuan Pengamanan (satpam) ikut menikmati panen penghasilan dari penerimaan mahasiwa. Contoh praktek pungli lainnya yang sering terjadi di kampus adalah para administratur memperlambat pelayanan terhadap mahasiswa, dengan harapan agar mahasiswa yang bersangkutan mengerti mengapa dia dihambat ? Apabila upetinya telah diberikan, biasanya pelayanan dipercepat.

Yang paling parah adalah praktek pungli yang dilakukan oleh petinggi-petinggi universitas, fakultas maupun jurusan. Inilah yang dimaksut dengan praktek pungutan liar yang lebih variatif dan sangat inovatif dan sekaligus menjadi penyakit yang tanpa disadari telah menggerogoti kehidupan dilingkungan kampus dan masyarakat luas. "Prakter Pungli Terhormat", demikianlah istilah yang lebih suka penulis sematkan terhadap praktek pungutan liar yang dilakukan oleh para petinggi-petinggi universitas, fakultas, maupun jurusan tersebut.

Salah satu bentuk Pungli terhormat yang terjadi di kampus yang dilakukan oleh orang-orang terhormat dikampus tersebut, biasanya sebagai berikut:

Di tinggkat Universitas, Rektor sudah membuat aturan untuk tidak menarik biaya apapun kepada mahasiwa semester akhir yang hendak melakukan ujian akhir kuliah. Tapi di tingkat jurusan, ketua jurusan membuat aturan yang mewajibkan semua mahasiswa semester akhir membayar atau lebih tepatnya "memberikan" sejumlah uang kepada ketua jurusan dan dosen penguji, ketika hendak melakukan ujian akhir kuliah. Bukan hanya sejumlah uang, mahasiswa tersebut juga diwajibkan menyiapkan makan berupa nasi bungkus, makanan ringan berupa kue, dan juga minuman.

Apabila mahasiswa tersebut tidak mau membayar uang tersebut, maka mahasiswa akan dipersulit dalam proses pelaksanakan ujian. Bahkan yang lebih parah mereka tidak akan datang menguji apabila tidak diberi amplop yang berisi uang oleh mahasiswa bersangkutan. Bukankah hal semacam ini terkesan seperti menjadikan pendidikan sebagai landang bisnis? Bukankah hal ini telah melanggar aturan yang dibuat oleh petinggi-petinggi universitas, bahkan oleh Presiden RI sendiri ?

Terkadang mereka tampil seperti orang tua yang mengharapkan anak-anak didiknya segera menyelesaikan kuliah dan cepat sukses, tetapi disaat yang bersamaan mereka membuat aturan yang secara tidak langsung membunuh mahasiswa tersebut. Bagaimana tidak, sebelum penelitan skripsi, mahasiswa harus menguras uang untuk membayar dan membeli makanan untuk dosen penguji pada saat ujian proposal penelitian. Padahal mereka sudah digaji oleh negara.

Mahasiswa yang sudah menghabiskan banyak uang orangtuanya untuk melakukan penelitian kemudian harus menguras uang lagi untuk membayar dosen penguji ketika ujian hasil penelitian. Padahal mereka sudah digaji dengan uang UKT yang dibayar mahasiswa setiap semester. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun