Mohon tunggu...
Hamdan Bhulle
Hamdan Bhulle Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Publikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gara-gara Korupsi, Pendamping Rutilahu Ditangkap Polisi

29 Juli 2020   22:38 Diperbarui: 29 Juli 2020   22:38 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka SS diserahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Bekasi/istimewa

Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi menetapkan SS (54) salah seorang pendamping program rumah tidak layak huni (Rutilahu) Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.SS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi gara-gara tilep dana pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebesar Rp 195 juta.

Pelaku diketahui sebagai pendamping kegiatan Rutilahu dan SS mendampingi sebanyak 25 orang penerima.

SS sendiri bertugas melakukan monitoring pelaksanaan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun pelaku dengan kewenangannya menyimpan dana bantuan Rutilahu yang sudah dicairkan sebesar Rp. 15 juta dari setiap penerima Bantuan.

Setelah bantuan dicairkan, SS hanya memberikan Rp. 200 ribu kepada setiap penerima bantuan sebagai biaya transport, sementara sisanya dikuasai oleh Pelaku.

Sementara sisa uang bantuan Rutilahu tersebut digunakannya untuk perbaikan rumah para penerima bantuan. Akan tetapi perbaikan yang dilakukan SS tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat.

Pihak Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 25 bangunan tersebut dan penghitungan upah tukang oleh Tim Penilai Jasa Kontruksi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya senilai RP. 179 juta sementara total bantuan sosial yang diberikan terhadap 25 orang penerima bantuan jumlahnya sebesar Rp. 375 juta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat selisih sebesar RP. 195 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, SS diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun