Mohon tunggu...
Hamdali Anton
Hamdali Anton Mohon Tunggu... Guru - English Teacher

Saya adalah seorang guru bahasa Inggris biasa di kota Samarinda, Kalimantan Timur. || E-mail : hamdali.anton@gmail.com || WA: 082353613105 || Instagram Custom Case : https://www.instagram.com/salisagadget/ || YouTube: English Itu Fun

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Tayangan TV Indonesia dan Gagal Paham KPI

16 Agustus 2019   00:32 Diperbarui: 16 Agustus 2019   00:59 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Kompas.com

Mungkin ini juga yang mengakibatkan kurangnya atensi dari stasiun TV Indonesia untuk membuat program acara edukasi untuk anak usia dini. 

Malah, yang parahnya, jam primetime di saat semua anggota keluarga berkumpul di malam hari terutama dari jam 7 malam sampai jam 9 malam kebanyakan malah diisi dengan acara-acara untuk usia dewasa dan itu pun mayoritas jauh dari kata "berkualitas", "edukasi", dan "bermanfaat". 

2. Kebanyakan acara TV Indonesia lebih mengejar rating dan profit

Sangat menjengkelkan melihat kondisi kualitas tayangan tv Indonesia. Mengusung program acara musik, namun bukannya musik yang lebih ditekankan, namun berbalut joget-joget tak jelas, dibumbui kuis yang jauh dari nuansa musik, ditambah dagelan yang berbau menyindir bahkan mengolok fisik rekan pembawa acara atau pihak lain.

Ditambah lagi dengan adanya beberapa acara humor di layar kaca yang terus berlangsung sampai saat ini, meskipun dagelan-dagelannya sudah garing dan jauh panggang dari api, hanya sekadar mengejar rating atau mempertahankan rating yang sudah ada, ditambah dengan profit berlimpah dari iklan di sela-sela acara yang juga berlimpah ruah, sehingga lebih banyak iklannya dibanding isi acara.

3. KPI seakan "Tak Berdaya"

Dari sisi KPI, saya melihat KPI seakan cuma jadi "tukang tegur" kalau ada pelanggaran atas tayangan televisi yang tidak sesuai dengan aturan yang terdapat pada undang-undangnya, seperti Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 maupun pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Sekiranya didapati ada tindakan melanggar, maka KPI akan menindak tegas.

Itu yang tertulis dalam aturan.

Namun, yang terjadi, terlihat bahwa "sepak terjang" KPI di mata masyarakat terkesan tidak tegas.

Padahal salah satu wewenang yang terdapat di dalam website KPI adalah memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

Menetapkan penghentian sementara bahkan tetap menjadi wewenang KPI bagi penyelenggara acara TV yang bengal, dan bisa menjadi pembelajaran bagi stasiun televisi yang mengusung acara tersebut.

Tapi, sayangnya, tetap saja kebanyakan stasiun tv membuat acara yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat, dan KPI terkesan cuma menegur dan menegur saja, tanpa aksi yang lebih tegas.

Saran untuk KPI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun