Mohon tunggu...
Dwi Aryanti
Dwi Aryanti Mohon Tunggu... -

Introvert, hard working and stubborn. Passionate in writing (dwiaryanti.com)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Surat Cinta dari (Mantan) CS Bank Syariah

8 Mei 2016   12:50 Diperbarui: 8 Mei 2016   22:46 1579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam sistem keuangan Islam, penyedia keuangan (pemilik modal) dan pengusaha melakukan proyek-proyek dan berbagi keuntungan dan resiko bisnis. Syariah melarang Muslim mendapatkan pendapatan penghasilan dari bunga tetapi memungkinkan penghasilan melalui berbagi risiko dan manfaat antara pihak yang bertransaksi. Mekanisme pembagian keuntungan ini mendorong pihak yang bertransaksi untuk menjadi mitra dan bekerja sama sehingga hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman lebih dari hubungan kreditur-debitur

Melarang Spekulasi yang Tidak Rasional

Sistem keuangan Islam melarang transaksi yang tidak pasti yang menjurus kepada judi/gambling (maysir)

Menghindari Gharar

Syariah melarang transaksi keuangan yang melibatkan gharar, yang sering diterjemahkan sebagai "penipuan," "risiko berlebihan," atau "ketidakpastian yang berlebihan." Contoh gharar adalah penjualan ikan di laut, burung di langit, dan buah-buahan mentah di pohon, yang menyebabkan ketidakpastian berlebihan.

Kejelasan Akad

Dalam implementasi sistem keuangan Islam, kewajiban kontrak harus disebutkan secara eksplisit dalam bentuk tertulis dan pengungkapan informasi yang relevan. Kontrak tidak boleh melanggar prinsip agama dan prinsip moral.

PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Diperkirakan terdapat 1,8 milyar penduduk Muslim di dunia dan setelah agama Kristen, Islam sebagai agama terbesar. Sehingga dibutuhkan sistem keuangan yang dibutuhkan oleh Muslim dan bersifat mendesak. Selama lebih dari sepuluh tahun, industri perbankan syariah tumbuh tidak hanya di negara dengan mayoritas penduduk muslim tetapi juga di negara barat seperti Amerika dan Inggris. 

 

Data OJK

Indonesia menempati peringkat kesembilan dalam aset pada keuangan syariah. Pada Bulan Desember 2015, aset bank syariah sebesar 296,262 triliun rupiah atau sebesar 4,87 dari market share. Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk membesarkan bank syariah karena memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Pada tahun 2016, terdapat 12 Bank Umum Syariah (BUS) dan 22 Unit usaha Syariah (UUS). 

 

BANK SYARIAH: SAMA BAGUSNYA, SAMA LENGKAPNYA DAN SAMA MODERNNYA

Perbankan syariah menawarkan banyak produk dan jasa yang beragam. sama bagusnya, sama lengkapnya dan sama modernnya dengan bank konvensional. Untuk membahasnya lebih lengkapnya, saya coba mendeskripsikan produk dan jasa perbankan syariah menggunakan CARTER model. CARTER model digunakan untuk mengukur kualitas jasa pada lembaga yang menjadikan syariah sebagai dasar organisasinya.

Metode ini diperkenalkan oleh Othman dan Owen dengan menggunakan lima dimensi yang terdapat dalam SERVQUAL dan menambahkan dimensi compliance (kepatuhan terhadap syariat Islam). Keenam dimensi tersebut dikenal dengan CARTER model, yakni Compliance, Assurance, Reliability, Tangible, Empathy dan Responsiveness.

 

COMPLIANCE

Compliance adalah kepatuhan terhadap aturan atau hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah (syariah). Penerapannya dalam bank syariah, yakni:

Ketentuan bebas dari bunga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun