Mohon tunggu...
Haliza Chafifatun Nisa
Haliza Chafifatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - haliza chafifah

nobody's perfect

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Urgensi dan Orientasi Pendidikan Kewarganegaraan

28 September 2021   09:01 Diperbarui: 28 September 2021   09:11 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

Dikutip dari laman web https://pkn2017.wordpress.com/2017/10/02/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan/ bahwa dalam kamus besar bahasa Indonesia urgensi adalah keharusan yg mendesak, hal sangat penting, meningkatkan disiplin dalam menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan jelas.

Makna pengertian dari kamus besar bahasa Indonesia adalah sebuah proses untuk meningkatkan sebuah kedisiplinan yang harus dilakukan oleh setiap warga negara untuk mencapai suatu tujuan negara dalam menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan tepat agar tercermin warga negara yang bisa mencerminkan suatu warga negara dimana ia berada.

Meskipun di Indonesia terdapat berbagai macam bahasa daerah, kita sebagai warga negara Indonesia harus memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Urgensi pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dikutip dari laman web https://pkn2017.wordpress.com/2017/10/02/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan/ bahwa dalam kehidupan sosial, politik dan budaya, globalisasi yang didengungkan negara-negara maju secara langsung maupun tidak langsung banyak berpengaruh pada tatanan sosial, politik, dan budaya bangsa lain termasuk Indonesia dan jelas akan berpengaruh pada kondisi spiritual bangsa.

Untuk Indonesia, saat ini bangsa dan negara setidaknya dihadapkan pada tiga permasalahan utama, antara lain: pertama, tantangan dan mainstream globalisasi; kedua, permasalahan-permasalahan internal seperti korupsi, destabilisasi, separatisme, disintegrasi, dan terorisme; dan ketiga, penjagaan agar 'roh' dan semangat reformasi tetap berjalan pada relnya (on the right track).

Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang Pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Di tingkat Pendidikan Dasar hingga Menengah, substansi Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).

Orientasi Pendidikan Kewarganegaraan

Dikutip dari laman web https://kuliah-choky.blogspot.com/2013/01/urgensi-dan-orientasi-pendidikan.html pendidikan kewarganegaraan yang dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (penjelasan pasal ayat 1 uu no.20/2003) dalam kontek pendidikan nasional pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk menwujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun