Mohon tunggu...
Rama Halim Nur Azmi
Rama Halim Nur Azmi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Man Jadda Wa Jada

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law, Masyarakat Salah Tanggap?

17 Februari 2020   13:38 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:27 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI, IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT"

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir publik diramaikan dengan isu omnibus law yakni terkait UU Cipta Lapangan Kerja. Berbagai penolakan terjadi di beberapa daerah baik melalui demonstrasi maupun postingan - postingan di dunia maya. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir marak dilakukan pengkajian terkait omnibus law. 

Hal ini tentunya sangat baik bagi lingkungan akademis yang mana selama ini kajian - kajian terkait isu hukum terkini. Namun, menjadi suatu permasalahan ketika penolakan - penolakan yang dilakukan masyarakat baik individu maupun kelompok terjadi kesalahan dalam menentukan objek yang dikritisi sehingga yang terjadi adalah "error in objecto". Hal ini terlihat dari kritik masyarakat kepada omnibus law tetapi permasalahan yang diangkat adalah substansi dalam UU Cipta Lapangan Kerja. 

Dalam hal ini seharusnya ahli hukum perlu meluruskan bahwa jika memang yang ditolak adalah adanya problematika dalam UU Cipta Lapangan Kerja tersebut maka sah saja. 

Karena selama ini pun banyak pasal - pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang diputus Mahkamah Konstitusi baik bertentangan dengan UUD NRI 1945 maupun konstitusional bersyarat tetapi tidak ada tindak lanjut atas putusan tersebut. Sehingga apabila yang menjadi objek permasalahan tersebut adalah subtansi dalam UU Cipta Lapangan Kerja maka hal tersebut tepat.

Namun, jika yang menjadi objek adalah omnibus law itu sendiri sebenarnya tidak bisa semata - mata ditolak begitu saja. Karena omnibus law sendiri layaknya pisau bermata dua. 

Jika omnibus law itu digunakan untuk membentuk suatu produk hukum peraturan perundang - undangan yang baik maka akan tercipta suatu undang - undang yang komprehensif mengatur suatu hal.

 Omnibus law sejatinya diperlukan sebagai langkah perampingan, sinkronisasi, dan harmonisasi antarperaturan perundang - undangan. Karena selama ini di Indonesia banyak sekali peraturan perundang - undangan yang saling bertentangan subtansinya.

Oleh karenanya, dalam konteks mengkritisi omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja dibutuhkan penentuan objek yang benar sehingga tidak terjadi "error in objecto" dan tidak salah kritik. 

Karena jika yang menjadi kritik adalah omnibus law maka hal tersebut tidaklah tepat karena bahkan sebelum ada mekanisme omnibus law di Indonesia pun dalam membentuk suatu undang - undang dimungkinkan adanya berbagai materi muatan dalam 1 undang - undang sepanjang menyangkut hal yang sama. 

Ketika yang menjadi kritik adalah substansi dalam UU Cipta Lapangan Kerja maka hal tersebut merupakan hal yang tepat karena memang terdapat segenap problematika dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun