Mohon tunggu...
Money

Pandangan Mazhab Alternatif Kritis terhadap Ekonomi Islam

4 Maret 2019   10:32 Diperbarui: 4 Maret 2019   11:28 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mazhab Alternatif Kritis, mazhab ini dipelopori oleh Prof Timur Kuran (  Ketua Jurusan Ekonomi di University Of Southern California ) Jomu Kwami Sundaram (Yale, Cambridge, Harvard, Malaya) dan muhammad arif, dan lain-lain. Mazhab ini bertentangan dengan dengan mazhab iqtishaduna dan  mazhab mainstream. Mazhab ini mengkritik mazhab tersebut. 

Mazhab iqtstishaduna dikritik sebagai mazhab yang berusaha untuk menemukan sesuatu yang baru yang hakikat sebenarnya sudah di temukan orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantikannya dengan teori baru. 

Sementara ini mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiblakan dari ekonomi konvensional dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan veriabel zakat serta niat. (Ika Yunia Fauzia dan Abdul Kadir Riadi, 2014:40).

Mazhab alternatif kritis merupakan mazhab yang kritis, mereka bependapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap ekonomi konvensional (sosialis dan kapitalis) yang telah ada, tetapi juga terdapat ekonomi islam itu sendiri. 

Sebab ekonomi islam muncul sebagai tafsiran manusia atas Al-Qur'an dan Sunnah, dimana tafsiran ini bisa saja salah dan setiap orang mungkin mempunyai tafsiran berbeda atasnya. Setiap teori diajuakan oleh ekonomi islam harus slalu di uji kebenarannya agar ekonomi islam dapat muncul sebagai rahmatan lil-alamin di dunia ini. ( Havis Arafik, 2017:11 ).

Ekonomi Islam menjadi soslusi atas dominasi sistem ekonomi yang tidak berkeadilan akibat pengaruh konspirasi dan pengondisian kekutan-kekuatan besar dengan menggariskan orientasi ekonomi pada tujuan syari'at (maqosid alsyari'ah), berupa peningkatkan kesejahtraan rseluruh manusia (falah) dalam bentuk perlindungan terhadap asasul khomsah yakni, perlindungan keimanan (din), manusia (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan kekayaan (mal). 

Sebab ekonomi Islam memiliki suatu kerangka pemikiran (frame of thought) yang khas dan berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang tetap berkeadilan dan memberhatikan batasan moral dalam setiap kegiatan ekonomi.

Penerapan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari merupakan konsekuensi logis dari implementasi ajaran Islam secara kaffah. Islam memposisikan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan (falah) , sebab tujuan akhir ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan syari'at Islam itu sendiri berupa (dar'ul mafasid wa jalbul mashalih), yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah). oleh karenany kegiatan ekonomi Islam harus dituntun dan dikontrol agar berjalan seirama dengan ajaran Islam secara keseluruhan.

Mazhab alternatif mengajak umat islam untuk bersikap kritis tidak saja terhadap kapitalisme dan sosialisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam yang saat ini. Pemikiran tentang ekonomi islam saat ini telah berkembang pesat, sejalan dengan upaya untuk  implementasinya. Zarqa (1992) telaha mengklafikasikan konstribusi pemikiran ekonomi islam yang berkembang saat ini kedalan empat katagori, yaitu:

a. Pertama, mereka yang banyak menyumbang pemikiran dalam aspek normative sistem ekonomi islam menemukan prinsip -- prinsip baru dalam sistem tersebut atau menjawab pertanyaan -- pertanyaan moderen mengenai sistem tersebut. Termasuk dalam kategoren ini yaitu para ahli syariah ( fuqaha / jursts ).

b. Kedua, penemuan asumsi dan pernyataan -- pernyataan positif dalam Al -- Qur'an dan As -- Sunnah yang relefan bagi ilmu mengenai ilmu ekonomi. Contoh kategori ini yaitu konsepsi ekonomi islam mengenai pasar ( yang di dirifasi dari konsep syariah ), menagajukan asumsi adanya ketimpangan informasi antara pembeli dan penjual. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun