Mohon tunggu...
Nurhalimah
Nurhalimah Mohon Tunggu... Sejarawan - Lampung-Palembang-Jambi

Adab & Humaniora Uin Sts Jambi

Selanjutnya

Tutup

Nature

Desa Mangsang Sebuah Daerah Aliran Sungai

7 November 2019   20:27 Diperbarui: 7 November 2019   20:46 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedudukan Desa Mangsang Masa Kesultanan darusalam palembang Oleh: Nurhalimah

Secara geografis wilayah Kesultanan Palembang Darussalam tidak berbeda jauh dengan wilayah Sumatera Selatan sekarang. Pada masa Kesultanan, wilayah pemerintahan terbagi menjadi empat bagian yaitu ibukota, kepungutan, sindang dan sikap. Ibukota merupakan wilayah pusat pemerintahan dan kebudayaan. 

Wilayah ini sepenuhnya di bawah kekuasaan Sultan. Kepungutan merupakan daerah yang langsung diperintah oleh Sultan. Daerah tersebut berkewajiban membayar upeti atau pajak baik berupa uang maupun hasil bumi. Sindang merupakan wilayah paling ujung atau pinggir yang mempunyai tugas untuk menjaga batas-batas kerajaan. 

Penduduk di wilayah sindang tidak berkewajiban membayar pajak dan dianggap sebagai orang-orang yang merdeka, tetapi tiga tahun sekali mereka wajib berkunjung ke ibukota. Sikap merupakan wilayah, di mana dusun atau sekumpulan dusun dilepaskan dari marga, yang dibawahi langsung oleh pamong Sultan. Secara geografis lokasi Sikap berada di muara-muara sungai yang strategis. 

Umumnya penduduk wilayah ini bertugas sebagai tukang kayuh perahu Sultan, tukang kayu keraton, pembawa air dan prajurit. Mereka juga dibebaskan dari pajak.

Keberadaan marga-marga di daerah Kepungutan ini terus berlanjut hingga masa Kolonial. Setelah Kesultanan Palembang Darussalam dibubarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda, wilayah pemerintahannya ditetapkan menjadi Keresidenan. Setelah mengalami beberapa kali perubahan akhirnya pada tahun 1930 Keresidenan Palembang terdiri dari tiga afdeeling. 

Masing-masing afdeeling terdiri dari beberapa onderafdeeling yang juga terdiri dari marga-marga. Kondisi ini berlangsung hingga masa kemerdekaan sampai akhirnya konsep marga dihapus pada tahun 1979 menjadi kesatuan pemerintahan desa/kelurahan.

Sejarah lokal masyarakat di sepanjang Sungai Lalan menyebutkan bahwa wilayah ini merupakan daerah dari Kesultanan Palembang Darussalam. Disebutkan bahwa Ratu Sinuhun pernah berkunjung ke Desa Bangsa dan Penampin. Dalam kunjungan tersebut diserahkan juga sebuah piagem kepada ketua Desa Bangsa. Piagem tersebut memuat peraturan dan perintah Raja Palembang. 

Piagem  tersebut terbuat dari tembaga dan ditulis dengan huruf Jawa. Selain itu disebutkan juga bahwa penduduk di sepanjang Sungai Lalan berasal dari tiga marga, yaitu Marga Bayat, Marga Lalan dan Marga Tungkal Ulu dan Desa Mangsang merupakan pusat pemerintahan Marga Lalan.

Keberadaan Desa Mangsang sebagai pusat pemerintahan Marga Lalan dapat dikaitkan dengan keberadaan masjid di desa tersebut. Arsitektur masjid yang terkesan raya tersebut menunjukkan bahwa Desa Mangsang mempunyai kedudukan yang cukup berarti pada masa Kesultanan. 

Hal ini juga terkait dengan keberadaan piagem di wilayah tersebut karena umumnya piagem-piagem yang dikeluarkan oleh Sultan Palembang diserahkan kepada Kepala Marga yang tentunya tinggal di pusat pemerintahan marga. 

Selain itu pada penelitian etnoarkeologi yang dilakukan Balai Arkeologi Palembang pada tahun 2007 di Desa Muarabahar dan Muaramedak masih ada penduduk di desa tersebut yang memiliki artefak keris dan tombak. 

Artefak-artefak tersebut adalah warisan dari kakek mereka yang merupakan pemimpin pada masa lalu (kerio atau pesirah). Keris dan tombak merupakan makna simbolik bahwa pemegang keris dan tombak tersebut adalah pemimpin di suatu wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun