Mohon tunggu...
Edi 11
Edi 11 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tidak ada

Kota seribu sungai adalah julukan buat kota kelahiranku.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perekonomian Indonesia Hampir Bangkrut, Solusinya Cetak Uang atau Pinjam Uang

22 Mei 2020   20:49 Diperbarui: 22 Mei 2020   20:55 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Saya adalah salah satu orang yang senang membaca tulisan Dahlan Iskan di media blognya, mulai dari manufacturing hope sampai yang sekarang ini disway. Banyak ilmu dan pelajaran yang saya ambil dari tulisan beliau yang bisa saya terapkan dalam kehidupan sehari hari. 

Saya agak terkejut ketika membaca tulisan beliau di Disway yang berjudul cetak uang. Di tulisan itu digambarkan bahwa Presiden Jokowi sedang kebingungan dalam menghadapi tekanan dari dua kubu, yaitu kubu politisi dan  kubu teknokrat ekonomi. 

Kubu politikus dikomandani oleh anggota DPR dari fraksi Partai Golkar yaitu Muhammad Misbakhun (dulunya dari PKS) sedangkan dari teknokrat ekonomi di pimpin oleh Menteri keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. 

Kubu politisi menghendaki agar pemerintah dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi akibat pendemi Covid 19/Corona dengan cara cetak uang, sedangkan kubu teknokrat ekonomi menghendaki dengan cara hutang. Dalam tulisannya, Pak Dahlan Iskan juga menggambarkan bahwa Misbakhun telah berhasil meyakinkan ketua Golkar dan seluruh Fraksi di DPR sehingga opsi cetak uang merupakan pilihan DPR.

Saya termenung setelah selesai membaca tulisan Pak DI, wabah Corona memang telah merusak sendi sendi perekonomian kita. Banyak kegiatan usaha yang tidak berjalan karena adanya pembatasan sosial, toko toko dan tempat usaha di tutup, orang orang dilarang keluar rumah. Akibatnya banyak tempat usaha/perusahaan yang tidak mampu lagi menggaji karyawannya dan pada akhirnya dirumahkan baik untuk sementara atau permanen.

Untuk mengatasi masalah tersebut, mau tidak mau pemerintah mesti turun tangan. Pemerintah mesti memberikan bantuan sosial kepada rakyatnya akibat wabah Corona itu, juga membantu pelaku kegiatan ekonomi yang terhenti dengan memberikan pinjaman modal usaha apabila wabah Corona itu berhasil diatasi nantinya. 

Pemerintah memang memerlukan banyak uang untuk mengatasi Covid 19 ini, perlu banyak uang untuk membeli alat alat kesehatan, perlu uang untuk membantu rakyatnya yang tidak bisa bekerja akibat pembatasan sosial yang diterapkan, perlu banyak uang untuk menggerakkan roda perekonomian yang terhenti. 

Romor yang beredar uangnya tidak cukup. Istilahnya depisit anggaran, artinya pengeluaran lebih banyak dari pada pemasukan. Pemasukan dari pajak dan non pajak  yang selama ini menjadi andalan pemerintah tidak bisa diharapkan lagi. Untuk menambal kekurangan itu mau tidak mau pemerintah harus mencari pinjaman/hutang atau cetak uang.

Disinilah perseteruan dari dua kubu itu, cetak uang atau utang. Masing masing pihak punya argumentasi. Saya terus mengikuti tulisan Pak DI yang ditulis secara berseri atau bersambung. Kubu cetak uang beralasan, cetak uang adalah pilihan yang jelek dari yang terjelek. 

Utang kita sudah banyak apakah mau diperbanyak lagi? Dan belum tentu negara lain mau mengasih pinjaman kepada kita, mereka tidak yakin kita mampu  mengembalikan uang yang kita pinjam. Di samping itu mencari pinjaman sekarang sangat susah, semua negara mengalami kesulitan ekonomi akibat Covid 19 tidak terkecuali negara negara maju sekalipun. 

Kalaupun ada yang mau itupun dengan persyaratan khusus, misalnya kita  tidak mampu mengembalikan pinjaman yang kita pinjam maka pinjaman itu dialihkan sebagai saham di BUMN BUMN milik kita. Apakah kita mau BUMN BUMN milik kita dikuasi oleh asing?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun