Surat Terbuka Kepada KAPOLRIBpk Jend SUTARMAN “Segera Tangkap Penyelenggara Pemilu ,KPU yang bermasalah ”
Kepada Bpk Kapolri Yang terhormat
Ditempat
Dengan Hormat
DPT Kisruh lagi dan lagi , KPU Provinsi ,KPU Kota/Kabupatenserta penyelenggara di bawahnya jelas jelas tidak melaksanakan perintah undang undangpemilu UU No 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 33, dan kesalahan ini pun telah mereka akui dalam surat edaran surat KPU no 741/KPU/XI/2013 perihal NIK dan KK yang Kosong.dan jelas juga telah terjadi pelanggaran UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan cara mengubah dan mengosongkan NIK sebagai acuaan resmi Administrasi Kependudukan .
Banyak nya di DPT yang telah di tetapkan oleh penyelenggara tersebut masih banyak terdapat NIK yang kosong /atau tidak standar /ganda yang di indikasikan hampir14 juta pemilih yang terdaftar dalam DPT .hal ini sebenarnya adalah kesengajaan yang dilakukan oleh mereka,karena tidak mungkin penduduk yang telah mempunyai KTP tidak mempunyai NIK . Mereka bekerja dengan cara tidak cermat dan tidak bekerja bersungguh sungguh dan tidak melaksanakan /atau mengabaikan UU Pemilu serta keputusan keputusan KPU yang mengatur tentang pedomaan teknis pemutakhiran dan penetapan data pemilih .
Sekedar mengingatkan UU No 8 tahun 2012 , pasal 33
Tentang Daftar Pemilih Berbunyi,
“(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih”
Selayaknya dan sepatunya
Hendaknya Pihak kepolisiaan melaksanakan/Menegakkan Undang - undang tersebut dengan cara memanggil dan memeriksa pihak pihak yang terkait . agar persoalan ini dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku .dengan menyesampingkan surat KPU no 741/KPU/XI/2013 perihal NIK dan KK yang Kosong.
Demikianlah surat inisaya sampaikan , dan agar dilaksanakan dengan sesegera mungkin ,agar hal ini tidak berulang sepanjang sejarah Pemilu di republic ini .
Hormat Saya