Apa yang dimaksud dengan bela negara itu?
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Untuk lebih memahami makna bela negara, terdapat lima nilai utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara:
Cinta Tanah Air. ...
Sadar Berbangsa dan Bernegara. ...
Keyakinan pada Pancasila sebagai Ideologi Negara. ...
Rela Berkorban bagi Bangsa dan Negara. ...
Kemampuan Awal Bela Negara.
Apa tujuan bela negara?
Bela Negara Tujuannya adalah
Melestarikan budaya. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
Bebicara bela negara tentulah di benak kita akan terlintas suatu tidakan upaya pembelaan mempertahankan yang dijiwai rasa kecintaan kepada bangsa dan negara, arti bela negara sendiri sebenarnya sikap atau perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa nasionalisme terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap ini dilandasi oleh konstitusi kita UUD 1945 pasal 27 ayat 3 " Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam upaya Pembelaan Negara " dalam hal ini setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara  baik fisik maupun non fisik. Adapun pengertian fisik artinya kita membela negara dengan suatu tindakan yang  terlihat seperti misalnya dengan mengangkat senjata ikut mempertahankan negara sedangkan untuk non fisik artinya kita melakukan bela negara dengan melakukan kegiatan yang tidak terlihat tetapi berdampak sebagai contoh rasa nasionalisme kita terhadap negara.