Mohon tunggu...
Hairatunnisa
Hairatunnisa Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Penikmat literasi dan fiksi dan kini tertarik pada isu wilayah dan kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Dilematis Kotak Kardus dalam Pemilu 2019

24 Desember 2018   09:27 Diperbarui: 24 Desember 2018   09:37 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi liputan6.com

Tensi politik masih tinggi di negeri ini. Kedua petarung dalam pemilu 2019 tak henti-hentinya bergerilya mengambil hati dan simpati. Diskursus politik di ranah publik juga belumlah sepi. Jumlah pasangan yang hanya dua pasang diramal pengamat memang akan terus membelah opini. 

Kini, berita kotak suara kardus untuk pemilu turut menambah antipati, setidaknya hal ini ditunjukkan publik melalui kehadiran meme kotak suara kardus yang dapat diakses pada gawai peranti. Walaupun terdapat pro dan kontra mengenai penggunaan kotak kardus dalam pemilu, namun publik turut mempertanyakan sudah tepatkah kebijakan tersebut? Hal ini mengingat tingginya tensi pemilu kali ini, dimana sedikit kesalahan dapat menyebabkan ada saja pihak yang tersakiti.

Temuan E-KTP hingga Kotak Kardus

Sepertinya belum kering di ingatan mengenai gonjang-ganjing temuan E-KTP yang ditemukan berceceran di beberapa daerah Indonesia. Penemuan tersebut dikaitkan dengan isu adanya indikasi kecurangan pemilu 2019 serta kehadiran DPT siluman. Semua pihak sepertinya menjadi mudah berprasangka mendekati pesta pemilu 2019.

Kini, publik kembali dibuat bertanya-tanya mengenai kehadiran kotak suara berbahan kardus yang menggantikan kotak pemilu berbahan alumunium. Kebijakan tersebut dianggap sebagai suatu blunder mengingat anggaran pemilu kali ini sangat tinggi hingga mencapai Rp 25 Triliun. Akan tetapi setiap peristiwa selalu ada asbabun nuzulnya, begitu pula kehadiran kotak suara kardus. Berawal dari amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 341 Ayat 1 Huruf a disebutkan bahwa "perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar." 

Merespon hal tersebut, KPU segera menerbitkan peraturan KPU No. 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Pada Pasal 7 PKPU tersebut dijelaskan secara rinci mengenai spesifikasi kotak suara yang akan digunakan pada pemilu, diantaranya terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya transparan serta merupakan barang habis pakai. Sebelum menerbitkan peraturannya, KPU telah berdialog dengan berbagai pihak, termasuk juga dengan perwakilan tiap fraksi.

Kotak suara berbahan dasar kardus diklaim KPU memiliki spesifikasi tahan air serta mampu menahan beban hingga 80 kilogram. Kotak ini sangat praktis, ringan, dapat dirakit dengan mudah, dilengkapi mika transparan di tengahnya, serta  merupakan barang sekali pakai sehingga tidak diperlukan biaya perawatan. Kotak suara ini meski tidak dilengkapi gembok, namun dilengkapi kabel tis dan disegel dengan stiker khusus dari KPU yang bertuliskan nomor kotak suara sehingga diklaim dapat mengurangi kemungkinan kecurangan. 

Jika dibandingkan dengan kotak berbahan alumunium yang berat, memiliki anggaran biaya pengadaan serta perawatan yang mahal, serta menyalahi UU No. 17 Tahun 2017, maka kotak kardus ini tentu jauh lebih baik dalam hal efisiensi. Malah tindakan efisiensi oleh KPU dengan menghemat anggaran pengadaan kotak suara mungkin layak diapresiasi di tengah situasi keuangan yang tidak menentu.

Syahdan datanglah berita dari Kabupaten Badung, Bali dimana kotak kardus tersebut rusak saat disimpan di dalam gudang logistik karena terendam air selama berjam-jam. Tak kurang dari 2.065 kotak suara serta 110 bilik suara rusak karena insiden tersebut. KPU pun merespon dengan cepat dan berjanji akan segera menggantinya. Memang, musibah dapat terjadi kapan saja.

Tetapi tentu saja setidaknya insiden ini dapat menjadi bahan evaluasi seluruh pihak. Terlepas bahwa musibah dapat terjadi kapan saja, namun kebijaksanaan pemerintah untuk lebih mengutamakan alasan efisiensi dibanding keamanan perlu direnungkan kembali. Hal ini dikarenakan kejadian serupa mungkin akan terus terulang mengingat musim hujan akan berlangsung hingga April 2019 mendatang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun