Mohon tunggu...
sri hairaniput
sri hairaniput Mohon Tunggu... Akuntan - Man jadda wajada

Man jadda wajada | Penulis Pemula | "tidak apa apaa, semuanya akan baik-baik saja, akan ada masa depan yang cerah sedang menanti mu "

Selanjutnya

Tutup

Money

Nasib UKM Sejak Diterapkannya PPKM

4 Agustus 2021   15:23 Diperbarui: 4 Agustus 2021   15:32 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sejauh yang kita lihat dari tahun 2020 sampai masuk 2021 Pandemi Covid-19 semakin tiada habis nya. Semakin hari semakin banyak masyarakat berjatuhan karena terkena covid-19 ini.

Sejak dari tahun 2020 sampai masuk tahun 2021 sudah banyak kasus positif Covid-19  yang mencatat 37.384 menjadi 3.409.658 kasus. Pasien sembuh bertambah 39.372 menjadi 2.770.092 orang. Pasien meninggal bertambah 1.808 menjadi 94.119 orang. Dan sejak di berlakukan pemerintah untuk wajib suntik vaksin di Indonesia, apakah semakin berkurang atau bertambah kasus tersebut? Banyak berita di luar sana mengatakan bahwa ada dampak yang cukup baik semenjak berlakukan suntik vaksin. Akan tetapi sebagian yang lain mengatakan bahwa sama saja dan makin bertambah kasusnya. Apakah Vaksin Bisa mengurangi Angka kasus tersebut atau sebaliknya? Adapun tata cara sebelum suntik vaksin yang kita sudah tahu bagaimana penerapannya. Paling utama adalah kesehatan fisik kita terlebih dahulu sebelum suntik vaksin.

Ada berbagai banyak simpang siur tentang suntik vaksin ini, dimana sebagian masyarakat takut dan tidak mau untuk suntik vaksi berbagai macam alasan yang mereka katakan, dan ada juga yang berani dan mengatakan bahwa untuk mengurangi kasus Covid-19 ini. Sebenarnya itu tergantung dari kita sendiri apakah kita bersedia atau tidak tergantung bagaimana perpektif nya kita  menanggapi nya seperti apa. Demi kebaikan bersama untuk bisa mengurangi kasus Covid-19 ini kenapa tidak. Kembali kepada diri sendiri bahwa setiap orang mempunyai hak dan pendapatnya masing-masing tentang suntik vaksin ini. Dan suntik vaksin sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai macam fasilitas untuk kita bisa mengikuti vaksin tersebut, misalnya, dari rumah sakit, pemerintah menyediakan juga bus-bus transmetro keliling untuk vaksin, lalu dikampus-kampus, puskesmas, kelurahan, sampai masjid untuk di jadikan stand untuk vaksinasi. Terkhusus yang kita lihat dari judul besar di atas UKM (Usaha kecil dan menengah) seperti para pedagang yang berjualan juga harus suntik vaksin.

Akan tetapi yang menjadi persoalan yaitu penerapan PPKM. Di saat kita sudah mengikuti aturan pemerintah untuk menjaga protokal kesehatan dan melaksanakan vaksinasi, kenapa harus ada PPKM? Yang ada yang kita lihat dampaknya yaitu kepada para pedagang. Apalagi pedagang-pedagang kaki lima atau pun yang ditepi jalan besar . terutama yang kita lihat penerapan PPKM di Pekanbaru, sudah lebih dari seminggu penerapan PPKM dilaksanakan sampai sekarang pun masih dilaksanakannya PPKM. Banyak jalan-jalan akses masuk dan keluar kota tersebut di tutup.

Khusus yang UKM atau para pedagang diizinkan untuk buka atau berjualan tetapi harus menerapi protokol kesehatan. Akan tetapi, saya melihat pedagang-pedagang terkhusus di jalan jenderal sudirman sebelum terjadi pandemi ada beberapa pedagang berjualan di sana, akan tetapi semenjak semua sudah begini dan ada penerapan PPKM untuk sementara waktu jalanan itu menjadi seperti kota mati atau sepi, bagaimana yang kita lihat UKM adalah salah satu penyelamat Ekonomi yang di saat banyak nya pengangguran dimana -- dimana, dengan  begitu UKM adalah jalan untuk bisa membuka lapangan pekerjaan sendiri. Lalu PPKM ini membuat orang-orang teriak dan histeris karena banyak hal-hal yang mempunyai batasan-batasan yang kita patuhi, dari kegiatan pada pusat pembelanjaan/Mall/pusat Perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket dan pasar swalayan untuk kebutuhan sehari-hari dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional yang telah ditentukan dan kapasitas pengunjung 50% dan restoran hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

Banyak yang mengeluh dengan penerapan PPKM yang imbasnya ke pedagang-pedagang kecil khususnya lalu angkutan umum transportasi seperti angkot, bis mereka harus memutar balek arah ke jalan kecil karena beberapa akses jalan disekat. Untuk makan sehari-hari aja agak payah apalagi ada penerapan baru ini,  Tidak tahu bakalan bagaimana dan apakah diperpanjang lagi. Dan bagaimana nasib UKM ini apakah bisa bertahan atau sebaliknya.

Untuk pemerintah lebih bijak lagi dalam membuat peraturan ataupun keputusan dan berharap tidak merugikan orang lain, memang iya untuk menyelamatkan kita dan supaya bisa berkurang kasus Covid-19 ini, tapi lihat apakah dampak nya terlihat baik atau buruk dengan adanya penerapan PPKM ini. Kalau masih sama saja dan masih terus meningkatkan kasusnya pasti akan diperpanjang lagi.

Kita juga semuanya berharap akan kembali seperti semula dan menjalani aktivitas seperti biasa sebelum adanya kasus Covid-19 ini.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun