Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Membangun National Branding Indonesia

29 Juni 2022   14:36 Diperbarui: 30 Juni 2022   19:55 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perlindungan hak intelektual| Sumber gambar: pixabay.com

Ada banyak contoh yang sangat umum kita kenal terkait dengan nation branding sebuah negara. Misalnya, kita mengenal Jerman merupakan negara dengan teknik industri yang sangat persisi, Jepang sebagai negara yang sangat efisien, dan Italia yang terkenal dengan industri fashion kelas atas (brandfinance.com, 21/10/2019). 

Branding yang sangat unik dan positif ini tentu akan sangat berpengaruh pada insentif seseorang untuk mengunjungi atau berinvestasi di negara tersebut.

Nation branding negara-negara tersebut tentu tidak bisa terjadi dalam sekejap, dan salah satu faktor yang memainkan peran yang sangat dominan adalah adanya berbagai industri yang melahirkan berbagai persepsi tersebut, yang akhirnya diterima oleh kalangan internasional. 

Jerman sebagai negara dengan teknik industri yang persisi dan luar biasa misalnya, salah satunya bisa dilihat dari berbagai produk otomotif yang dikeluarkan oleh negara tersebut, seperti BMW dan Mercedes Benz.

Sementara itu, Jepang sebagai negara yang sangat efisien bisa dilihat melalui berbagai produk-produk teknologi dan juga otomotif yang berasal dari negara tersebut, seperti mobil-mobil yang simple namun bertahan lama, dan juga teknologi kreatif seperti toilet pintar dengan berbagai macam fitur. 

Selain itu, Italia memiliki reputasi sebagai negara dengan cita rasa fashion yang tinggi juga dimunculkan dari berbagai produk fashion dari negara tersebut, seperti Versace, Armani, Prada, dan lain sebagainya (bandungklik.com, 29/6/2021).

Pentingnya adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat untuk membangun nation branding juga merupakan hal yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. 

Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan bahwa, salah satu potensi besar dari kekayaan intelektual adalah dapat membentuk identitas atau branding dari bangsa Indonesia. Nation Branding ini memilki potensi untuk meningkatkan daya saing negara kita, untuk mempromosikan kepentingan ekonomi, politik, dan sosial (kemenkumham.go.id, 12/5/2022),

Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, kita berpotensi besar bisa meningkatkan berbagai sektor dan industri yang dapat menunjukkan ciri khas dan juga keunggulan kompaatif Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain. 

Misalnya, berbagai makanan tradisional Indonesia yang sangat beragam, atau berbagai karya seni tradisional seperti batik, yang tentunya memiliki potensi besar sebagai sarana untuk meningkatkan persepsi positif Indonesia di mata orang-orang dari negara lain.

Sebagai penutup, bila kita memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, hal ini bisa memberikan insentif lebih besar bagi para pekerja kreatif dan pelaku usaha untuk berkarya dan berinovasi, termasuk diantaranya yang bergerak di bidang kerajinan dan produk-produk tradisional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun