Perlindungan hak cipta merupakan salah satu aspek yang tidak bisa dipisahkan untuk mendorong industri seni dan kreatif di sebuah negara, termasuk juga di Indonesia. Perlindungan hak cipta memberikan perlindungan terhadap para inovator dan pekerja industri kreatif dan seni agar karya mereka tidak disalahgunakan, dan juga agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari karya yang dibuatnya.
Bila hak cipta dari sebuah karya dilindungi dengan baik, maka hal tersebut akan dapat mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membajak karya-karya tertentu yang sudah dengan susah payah dibuat oleh para pekerja seni dan industri kreatif, demi keuntungan mereka sendiri. Dengan demikian, para pekerja seni tidak akan mampu untuk mendapatkan manfaat, khususnya manfaat ekonomi, dari karya yang mereka buat.
Dengan demikian, hal ini tentu akan sangat merugikan para pekerja seni dan juga industri kreatif. Bila hal ini kerap dibiarkan, dan pembajakan semakin merajalela, tidak mustahil hal ini akan semakin mengurangi insentif seseorang untuk berkarya dan juga berinvestasi di industri seni dan industri kreatif di Indonesia, dan hal ini akan semakin mempersulit perkembangan industri seni dan industri kreatif di negara kita.
Seiring dengan pertumbuhan teknologi, perlindungan hak cipta menemukan tantangan baru, salah satunya adalah dengan semakin pesatnya teknologi informasi, seperti koneksi internet yang semakin meluas. Tidak bisa dipungkiri, bahwa perkembangan teknologi telah membawa banyak manfaat besar bagi puluhan juta orang di Indonesia. Melalui internet misalnya, kita bisa dengan mudah mencari informasi dan belajar mengenai hal-hal baru.
Tetapi di sisi lain, tidak bisa dibantah juga bahwa perkembangan teknologi yang semakin besat juga membawa banyak tantangan lain yang harus kita selesaikan, salah satunya adalah pembajakan dan distribusi konten-konten bajakan, seperti musik dan film, yang semakin mudah. Dunia maya menjadi platform bagi berbagai toko daring untuk menjual produk-produk bajakan kepada jutaan konsumen dari seluruh penjuru negeri.
Untuk itu, berbagai upaya penegakan untuk mengimplementasikan perlindungan terhadap hak cipta harus segera dilakukan. Hal ini bisa dalam berbagai bentuk, salah satunya misalnya adalah dengan menutup berbagai website dan situs yang menyediakan berbagai layanan produk-produk bajakan seperti film dan musik. Hal ini sendiri sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia (cnnindonesia.com, 21/12/2019).
Tetapi, implementasi untuk penegakan perlindungan hak cipta tidak cukup dengan menutup platform atau menangkap para pelaku pembajakan. Implementasi ini juga harus diikuti dengan perbaikan sistem untuk memudahkan para pekerja seni dan kreatif di Indonesia untuk mendaftarkan karya yang mereka buat, agar hak ciptanya bisa dilindungi.
Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, atau Kemenkumham mencanangkan tahun 2022 ini sebagai "Tahun Hak Cipta." Salah satu upaya untuk mengimplementasikan program yang dicanangkan tersebut adalah melalui peluncuran aplikasi yang bernama Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) di awal tahun ini (dgip.co.id, 6/1/2022).
DIlansir melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, POPHC sendiri merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh kemenkumham, yang difungsikan untuk mempercepat proses perstujuan hak cipta. Sebelumnya, proses persetujuan ini memakan waktu kurang lebih 1 hari. Melalui POPHC, proses persetujuan hak cipta hanya butuh dalam waktu hitungan menit (dgip.co.id, 6/1/2022).
Selain ditujukan untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, POPHC sendiri merupakan salah satu sistem yang dibuat dalam rangka untuk mendukung program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PEN sendiri merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dicanangkan pemerintah yang dimulai pada awal tahun 2020 lalu, untuk menanggulangi dampak negatif dari pandemi COVID-19 terhadap perekonomian (kemenkeu.go.id, 2020).
Sebagaimana kita tahu, pandemi COVID-19, yang saat ini masih berlangsung, telah membawa dampak yang sangat besar terhadap perekonomian di berbagai negara, termasuk juga sektor industri kreatif di Indonesia. Banyak para pekerja dan inovator di kreatif misalnya, yang tidak bisa mengadakan pertunjukan disebabkan karena pandemi tersebut.
Untuk itu, adanya sistem yang dapat membantu para pekerja dan inovator yang bergerak di industri kreatif merupakan sesuatu yang sangat penting, termasuk salah satunya dengan mempercepat proses pendaftaran hak cipta untuk mereka yang bekerja di industri kreatif. Dengan demikian, hak kekayaan intelektual yang mereka miliki atas karya yang dibuatnya bisa semakin terjaga.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, juga mengatakan bahwa terdapat tren yang positif dari perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia, dan hal ini menunjukkan potensi yang luar biasa dari ekonomi kreatif bagi ekonomi nasional di Indonesia. Salah satunya, hal ini bisa dilihat dari capaian distribusi royalti yang tinggi pada tahun 2020 sampai dengan pertengahan tahun 2021, yakni sebesar 51 miliar rupiah (kemenkeu.go.id, 2020).
Sebagai penutup, sistem yang ditujukan unutk mempercepat proses pendaftaran hak cipta merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam rangka melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para inovator dan pekerja kreatif di Indonesia. Semoga saja, melalui sistem POPHC, industri kreatif di Indoneia dapat semakin berkembang, dan kita dapat mewujudkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta.
Referensi
https://www.kemenkeu.go.id/media/15149/program-pemulihan-ekonomi-nasional.pdf