Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Peran Aktif Perguruan Tinggi dalam Melindungi dan Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual

27 Juli 2021   13:49 Diperbarui: 27 Juli 2021   13:50 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: cranebrook-h.schools.nsw.gov.au

Perlindungan Hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, tentu insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi menjadi berkurang, karena orang lain dengan mudah bisa mencuri hasil karya yang kita buat dengan mudah.

Bila hak kekayaan intelektual dapat dilindungi dengan baik, maka para inovator dan pembuat karya bisa menikmati manfaat dari karya yang mereka buat dengan susah payah. Seseorang tidak bisa dengan mudah mencuri hasil karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Ia akan dipaksa menggunakan pikirannya untuk berinovasi dan membuat sesuatu yang baru yang dapat bermanfaat bagi banyak orang.

Adanya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak kekayaan intelektual tentunya merupakan hal yang sangat penting untuk hadir dan ditegakkan. Peran pemerintah dalam perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang sangat penting, karena tanpa adanya peran aktif dari pemerintah, tentu sangat mustahil kita bisa menegakkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.

Namun, peran pemerintah saja tidak cukup dalam menegakkan hak kekayaan intelektual tersebut. Dibutuhkan juga peran aktif berbagai lembaga terkait lainnya agar perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat semakin baik, sehingga inovasi di negara kita dapat semakin meningkat.

Salah satu lembaga terkait yang paling sering dilihat sebagai aktor penting adalah badan usaha, khususnya badan usaha yang bergerak di industri kreatif, seperti kerajinan, seni, dan lain sebagainya. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, badan usaha yang bergerak di bidang industri kreatif merupakan pihak yang akan paling berpengaruh dari penegakan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bila perlindungan hak kekayaan intelektual tidak ditegakkan, merekalah yang akan paling merugi, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari produk yang telah mereka buat secara maksimal.

Namun, selain badan usaha, ada pula badan terkait lain yang memiliki peran tidak kalah pentingnya untuk berperan aktif untuk penegakan perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Lembaga tersebut adalah lembaga perguruan tinggi yang tersebar di berbagai penjuru nusantara.

Perguruan tinggi merupakan salah satu pihak yang sangat penting dan harus dilibatkan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Lembaga pendidikan tinggi sebagai lembaga akademis memiliki peran yang sangat penting dan krusial dalam mendorong inovasi di negara kita. 

Lembaga pendidikan tinggi sebagai lembaga akademis merupakan lembaga yang memiliki sumber daya yang tidak sedikit untuk melakukan dan menjalankan berbagai riset dan penelitian.

Untuk itu, sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya. Melalui sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di perguruan tinggi, diharapkan akan semakin mendorong semangat para civitas academica untuk melakukan penelitian sehingga bisa meningkatkan akreditasi kampus mereka (duniadosen.com, 5/5/2017).

Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual di ranah lembaga perguruan tinggi ini tidak cukup hanya pada aspek pendaftaran saja, namun juga harus ditingkatkan pada aspek pemanfaatan. Pemanfaatan kekayaan intelektual ini merupakan hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi berbagai perguruan tinggi yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut. Jangan sampai perguruan tinggi hanya berfokus pada pendaftaran saja.

Maka dari itu, sangat penting bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk mengubah paradigma mereka. Pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perguruan tinggi adalah hal yang sangat penting agar perguruan tinggi dapat semakin independen dan tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah untuk melakukan riset dan mengembangkan institusinya (hukumonline.com, 27/5/2021).

Berita baiknya adalah, saat ini sudah ada lembaga di berbagai perguruan tinggi yang memiliki fungsi untuk mendorong aktivitas kreatif dan inovatif serta membantu perguruan tinggi negeri dalam rangka mengelola dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki. Lembaga tersebut bernama Sentra Kekayaan Intelektual (SKI), yang tersebar di berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Proses pemanfaatan kekayaan intelektual sendiri bukan merupakan sesuatu yang tidak ada masalah dan tantangan tersendiri. Berbagai permasalahan yang kerap muncul diantaranya adalah terkait dengan perjanjian lisensi, konflik kepentingan, dan kapabilitas serta kemampuan berbagai lembaga pendidikan tinggi tersebut untuk melakukan negosiasi (ugm.ac.id, 27/5/2018).

Oleh karena itu, keberadaan SKI ini sangat penting dalam membantu dan mensosialisasikan pentingnya mendaftarkan serta memanfaatkan hak kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Hal ini sangat penting dilakukan, agar jangan sampai berbagai karya-karya penting yang dibuat oleh universitas atau lembaga pendidikan tinggi tersebut, yang dapat membawa manfaat besar tidak hanya bagi lembaga tersebut tapi juga bagi masyarakat secara luas, menjadi sia-sia dan tidak bisa dimanfaatkan.

Referensi

https://www.duniadosen.com/peranan-penting-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-untuk-hasil-penelitian-dosen/ 

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60af8a07693ff/perguruan-tinggi-diminta-ubah-paradigma-terkait-paten?page=1

https://ugm.ac.id/id/berita/15947-perguruan-tinggi-bertanggung-jawab-melindungi-kekayaan-intelektual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun