Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, bukan sekadar konflik administratif. Reaksi keras dari masyarakat Aceh Singkil terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menunjukkan bahwa keputusan legal saja tidak cukup. Rasa keadilan masyarakat, identitas kultural, dan narasi sejarah lokal tak bisa diselesaikan lewat SK semata.
R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyampaikan bahwa pengambilalihan penyelesaian kasus ini oleh Presiden Prabowo Subianto adalah langkah strategis, namun harus disertai dengan pendekatan yang lebih inklusif dan historis. Bagi Haidar Alwi, keputusan yang hanya berbasis dokumen administratif justru berpotensi menciptakan luka kolektif baru jika tidak menyentuh dimensi psikososial masyarakat.
"Masalah ini bukan sekadar peta dan titik koordinat. Ini tentang rasa memiliki, identitas komunitas, dan sejarah panjang yang tidak pernah benar-benar selesai," tegas R. Haidar Alwi.
Data Berbeda, Persepsi Berseberangan.
Konflik bermula dari pencatatan jumlah dan nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak tahun 2008. Sumut memasukkan keempat pulau dalam daftar, sedangkan Aceh tidak, karena menggunakan nama-nama lokal seperti Malelo dan Rangit Besar. Ketidaksinkronan ini menimbulkan keraguan publik terhadap proses validasi data spasial yang seharusnya terbuka dan partisipatif.
Sejak 2008 hingga 2025, berbagai mekanisme administratif telah ditempuh: mulai dari verifikasi data, surat-menyurat antar gubernur, hingga analisis spasial Kemendagri. Bahkan keputusan administratif pun sudah dikeluarkan. Namun kenyataannya, tidak satu pun dari langkah-langkah tersebut berhasil mengakhiri sengketa secara damai dan final. Ini menunjukkan adanya kekosongan pendekatan yang selama ini gagal menyentuh dimensi sosial dan kultural masyarakat lokal.
Bagi Haidar Alwi, inilah kesalahan awal: ketidak keterlibatan masyarakat adat dalam proses verifikasi. Padahal, wilayah bukan hanya soal garis di peta, tetapi juga tentang struktur makna dalam kehidupan warga. "Negara bekerja dalam logika formal. Tapi rakyat hidup dalam logika sejarah dan pengalaman. Kalau dua hal ini tidak disambungkan, yang timbul hanya ketegangan," ujarnya.
Forum Konsultatif: Jalan Tengah yang Konstruktif.
R. Haidar Alwi menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk forum konsultatif multipihak yang tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, tetapi juga kekuatan keilmuan dan representasi masyarakat sipil yang relevan. Forum ini sebaiknya terdiri dari:
- Pejabat eksekutif pusat dan daerah, termasuk Kemendagri, Gubernur Aceh dan Sumut, serta Bupati wilayah terdampak.