Mohon tunggu...
Muhammad Hafiz Zulkhalid
Muhammad Hafiz Zulkhalid Mohon Tunggu... Human Resources - Resmi

Pencinta abstrak dari segala abstrak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polemik Daun Kratom dan Masyarakat Melayu Kapuas Hulu

4 Juli 2019   18:39 Diperbarui: 4 Juli 2019   19:37 1025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

obat herbal terstandar dan fitofarmaka serta surat edaran badan POM nomor HK. 04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan mitragyna speciosa (Kratom) dalam obat tradisional dan suplemen makanan. Pelarangan penggunaan Kratom sebagai obat herbal oleh badan POM disinyalir karena efek stimulan Kratom pada dosis rendah dan efek sedative-narkotika Kratom pada dosis tinggi.

Dalam beberapa hal yang disampaikan di atas, Kratom mempunyai berbagai macam efek pada manusia. Oleh sebab itu, sebaiknya penggunaan Kratom sebagai obat herbal, dibatasi dalam penggunaannya oleh masyarakat untuk menghindari efek samping yang tidak diharapkan.

Hal-hal ini mencuat kembali kepermukaan kala Pemerintah menerbitkan wacana ingin Melarang penggunaan Kratom dalam masyarakat. Tentunya hal ini menuai kritik pro dan kontra dalam masyarakat terlebih pada masyarakat Kapuas Hulu seperti yang diungkapkan oleh M. Durni selaku Tokoh Adat Melayu Kapuas Hulu "Kami sangat kecewa jika Kratom dianggap narkoba, 

padahal itu merupakan penopang ekonomi masyarakat yang sudah berjalan sekitar 5 tahun terakhir" ujarnya seperti yang dilansir dalam AntaraKalbar. 

Wilayah Kapuas Hulu sendiri didominasi oleh perairan dan perbukitan dimana Kabupaten yang terletak di Kalimantan Barat ini menjadi salah satu tempat menjamur dan tumbuh suburnya Tumbuhan Kratom atau yang akrab disebut Daun Purik ini dan hal tersebut juga mendukung keadaan masyarakat Melayu Kapuas Hulu yang secara tradisionalnya berprofesi sebagai Nelayan dan Petani.

Hal ini amat menyayangkan sekali bagi saya, dimana suatu tumbuhan yang telah lama digunakan oleh masyarakat akhirnya mendapat nilai ekonomis dan dapat menopang kehidupan masyarakat sekitar khususnya Kapuas Hulu disaat hasil pertanian seperti Karet dan Sawit mengalami kemerosotan dan sudah banyak juga warga yang mengganti lahannya dari yang asalnya menanam karet kemudian diganti menanam daun Purik atau Kratom ini. 

"Jika Kratom itu memang dianggap berbahaya kenapa tidak dilarang dari awal, sekarang masyarakat Kapuas Hulu rata-rata sudah punya tanaman Kratom" lanjutnya, hal ini juga menjadi kritik tegas terhadap pemerintah yang dinilai terlalu lalai dalam menyikapi hal ini, tentunya jangan menunggu angin ribut dahulu baru mengambil tindakan seharusnya kala cuaca sudah mendung itulah sudah harus melakukan tindakan, 

Kratom sudah lama dikonsumsi dan dipakai oleh masyarakat sejak lama, nenek moyang kami khususnya masyarakat Melayu di Kalimantan telah memanfaatkan daun ini sebagai racikan dan herbal tradisional untuk berbagai macam penyakit dimana tanaman ini terbukti menyembuhkan sejak dulu lagi. 

Disaat tumbuhan ini telah memiliki nilai jual yang cukup tinggi sekitar US$30 per kilogramnya dan sudah berhasil membantu perekonomian masyarakat, pemerintah malah akan berencana melarangnya. 

Dan tentunya ini menuai kontroversi dari berbagai pihak. Dalam pandangan saya, yang perlu pemerintah lakukan ialah bukan "Melarang Tanaman Kratom" tetapi "Mengatur Pengelolaan dan Pengawasan terhadap Tanaman Kratom" dimana saya pikir hal ini lebih baik daripada melarangnya secara total sebab akan menghentikan arus perekonomian masyarakat yang diperoleh dari tanaman Kratom. 

Akan tetapi, apabila Pemerintah "Sudah Niat Betul" untuk melarang tanaman ini maka Pemerintah juga harus memikirkan solusi usaha yang dapat diberi sebagai pengganti penanaman Kratom ini bagi masyarakat, khususnya masyarakat Melayu Kapuas Hulu dan tentunya Pemerintah juga tidak akan serta-merta melarang, memusnahkan, dan melenyapkan tanaman Kratom secara sepihak dan mesti memberikan tempo beberapa tahun agar masyarakat dapat move-on dan beralih dari usaha ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun