Tetapi fikih disini ialah makna nya jauh lebih luas dari padah fikih biasanya. Jika, makna fikih yang di maksud dalam Al-0Qur'an dan al-hadist adalah 'ala bashariah (memahami agama secara utuh). Maka makna inilah yang terpresentasikan pada fikih wasathiyah, fikih waqi, fikih taisir, fikih maqashid, fikih muwazanah, dan fikih dakwah.
- Fikih al- waqi
      yaitu mengetahui ihwal yang di tanyakan dan memahami substansinya denganjelas dan benar
      fikih al-waqi ini menjadi penting karena menentuan hukumnya, jika identifikasinya benar maka hukumnya pun benar, begitu sebaliknya.
- Fikih at-taisir
      yaitu berijtihad atas dasar Taisir. Contoh jika terdapat beberpa pendapat fuqaha, maka pendapat yang paling baik atau paling rajih lah yang lebih memungkinkan di laksanakan, selama pendapat itu memiliki dalil yang bisa di jadikan hujjah.
- Fikih muwazanah dan aulawiyat
      Fikih auliyat atau fikih prioritas yaitu meletakan segalanya dengan adil dan proporsional. Sesuai Namanya maka fikih ini mendahulikan yang lebih penting, lebih mendesak, dan lebih di butuhkan.
- Fikih dakwah
      Yaitu bagaimana fatwa yang di keluarkan dapat di terima di kehidupan masyarakat.
      Ada 3 hal penting yang menjadi dhowabit fiqh taghyir, yaitu:
- Ri'ayatu dharurat (mendahulukan hal yang darurat)
- Qa'idatu akhaffi dhararain (memilih pendapat yang sedikit mahsadahnya)
- Sunnatu at-tadarruj (mendahulukan aspek tahapan)
Batasan -- Batasan Mashlahat
Mashlahat dalam syariat islam memiliki arti Batasan atau dhawabith yang harus di penuhi untuk menentukan substansi mashlahat secara umum dan mengaitkan dengan dalil hukum.
Dhawabith mashalahat diantaranya :
- Mashlahat itu termasuk bagian dari maqashid
- Tidak bertentangan dengan al-qur'an  dan as-sunah
- Tidak bertentangan dengan mashlahat yang lebih besar
KesimpulanÂ