Abstrak
Kehidupan manusia tidak lah hanya datar bagaikan garis yang lurus, terkadang suatu kehidupan itu turun ataupun naik. Karena kehidupan yang selalu berubah berubah pastinya akan timbul macam macam permasalahan yang di alami seseorang.Â
Maka dari itu Ketika suatu permasalahn tidak ada hukumnya di dalam dalil, disini lah fungsi utama dari maqashid Syariah untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak ada hukumnya dalam dalil.Â
Selain itu maqashid Syariah juga berfungsi untuk memelihara kemashlahatan umat manusia serta memberikan solusi terhadap nash-nash yang kontradiktif.
Pendahuluan
Dalam islam, pembentukan atau pengembangan suatu hukum yang terdapat pada ushul fiqh itu di sebut dengan ijtihad. Secara umum ijtihad yaitu upaya menggali hukum hukum lebih dalam serta rinci dalam mencari jawaban atau solusi dari permasalahan hukum yang timbul dalam masyarakat.
Ijtihad dalam menentukan Tindakan atau mencari solusi harus adanya seperangkat kaidah yang menjadi acuan seseorang dalam melaksanaka ijtihad, yaitu ushul fiqh. Walaupun ushul fiqh ada;ah ilmu baru yang telah tersusun dengan sistematis, tetapi dalam praktek pelaksanaannya ia telah berubah sesuai perkembangan zaman, sehingga di sebut pula produk ijtihad.
Semua hukum hukum islam bertujuan untuk memwujudkan ke mashlahatan manusia di dunia serta kebahagiaan di akhirat. Untuk mencapai keharmonisan tersebut perlu adanya landasan utama, yaitu Al-qur'an dan Assunah. Tetapi dalam landasan utama tersebut tidak semua permasalahan di jelaskan solusinya secara rinci karena di sebabkan dengan aktivitas dan kondisi yang berbeda.
Pembahasan
Substansi Maqashid syari'ah
Dalam kamus Bahasa Arab, maqashid berasal dari kata Qashd yang berarti tujuan atau target. Selain itu maqashid juga memiliki beberapa makna, si antaranya :
- Pertengahan atau moderat
- Matang
- Mudah