Mohon tunggu...
Hafizh Harlis
Hafizh Harlis Mohon Tunggu... Editor - Bukan Mudah Untuk Menyerah

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Wacana Penghapusan Mata Pelajaran PAI

12 Agustus 2020   15:12 Diperbarui: 12 Agustus 2020   15:51 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan Agama Islam atau biasa disebut dengan 'PAI' merupakan salah satu mata pelajaran di lembaga pendidikan formal mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang mempelajari tentang agama Islam, seperti : ibadah, akidah, akhlak, dan lainnya. Pada Kurikulum 2013, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam disebut dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.

Namun, dengan beredarnya KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 183 Tahun 2019 dan KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 184 Tahun 2019 sebagai pengganti KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 165 Tahun 2014, mengalami berbagai komentar dari warganet, khususnya pada poin 3 yang menyebutkan "Dengan berlakunya KMA No. 183 Tahun 2019 dan KMA No. 184 Tahun 2019, maka mulai tahun pelajaran 2020/2021 KMA No. 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi." (10/07/2020)

Namun, agar tidak terjadi kesalahpahaman masyarakat, akhirnya Hj. Fitriyani Humokor, M.Pd.I selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, menyatakan bahwa "KMA No. 183 Tahun 2019 dan KMA No. 184 No. 184 Tahun 2019 adalah penyempurnaan dari KMA No. 165 Tahun 2014, jadi tidak ada penghapusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab" (dilansir dari Hulondalo 11/07/2020). Dengan adanya penjelasan dari Ibu Fitriyani tersebut dijadikan sebagai penjelasan terhadap kesimpangsiuran wacana penghapusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Adapun penyempurnaan KMA baru ini terhadap KMA yang lama yaitu ada mata pelajaran Fiqih, materi Haid (yang berkaitan dengan bersuci dari Hadas) menjadi materi pembelajaran pada kelas 5 SD, yang sebelumnya adalah termasuk materi pada kelas 6 SD. Hal ini dilakukan karena, mengingat bahwa anak perempuan sudah banyak yang mengalami haid pada kelas 5 SD.

Selain itu, pembahasan tentang Khilafah digeser menjadi materi pelajaran SKI (Sejarah Kebudayaan Islam), yang sebelumnya merupakan salah satu materi pelajaran Fikih. Sebagai contoh materinya adalah tentang Perkembangan Islam pada masa Khulafur Rasyidin.

Tujuan Pembelajaran
Adapun tujuan pendidikan nasional tertera pada UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 yang menyatakan bahwa "Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan  potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab". Tujuan pendidikan tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan pendidikan di Indonesia.

Menurut Penulis jika penghapusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam terjadi, maka tujuan pendidikan nasional tidak tercapai sebagaimana mestinya, khususnya peserta didik tidak mampu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Karena, melalui mata pelajaran PAI peserta didik diarahkan menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt dan berakhlak mulia sesuai dengan sumber hukum Islam. Hal ini dilakukan dengan memberikan materi-materi ajar seperti : Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Al-Qur'an Hadis.

Selain itu, pada kurikulum 2013 dituntut agar peserta didik mampu mengarahkan dan menyeimbangkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah BAB II Karakteristik Pembelajaran, "Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan".

Maka, menurut Penulis melalui peraturan tersebut jelaslah bahwa jika mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dihapuskan tidak akan mampu mengarahkan dan menyeimbangkan ketiga kompetensi terutama pada ranah sikap. 

Untuk itu, dapat dipastikan bahwa generasi penerus bangsa akan menjadi manusia intelektual tetapi tidak beradab dan memiliki budi pekerti luhur sebagaimana yang diharapkan bangsa dan negara sebagaimana peraturan yang telah dimuat, melalui UU No. 20 Tahun 2003 dan Permendikbud No. 22 Tahun 2016.

Maka, dengan adanya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ini, diharapkan dapat membantu tujuan pendidikan nasional dalam menjadikan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki akhlak mulia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun