Mohon tunggu...
Hafifa
Hafifa Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa dan Karyawan Swasta

Seorang Fresh Graduate yang bekerja dibidang Real Esate dan sedang menjalani S1 Program Studi Akuntansi. Menguasai pengetahuan akuntansi umum, payroll, budgeting, dan pembukuan. Mahir dalam menerapkan praktik dan prosedur akuntansi yang inovatif untuk meningkatkan efisiensi selain itu juga memahami tentang Industri Real Estate

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemerintah Targetkan Pendapatan Pajak di Indonesia Naik, Simak Alasannya!

4 Juni 2022   20:56 Diperbarui: 4 Juni 2022   21:05 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah Indonesia menaikkan target pendapatan negara  dari sektor perpajakan, untuk itu Kementrian Keuangan pun mengeluarkan sejumlah aturan baru untuk menggenjot pendapatan pajak negara. Untuk lebih lanjut mari kita simak datanya berikut ini

Jika dilihat dari APBN Indonesia di Tahun 2022 target pendapatan pajak negara ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2022 di targetkan pendapatan negara dari sektor pajak bisa mencapai 1265 Triliun Rupiah, Padahal di tahun 2021 target pendapatan pajak Indonesia sebesar 1229,0508 Triliun Rupiah yang artinya ada kenaikan 35,42 Triliun Rupiah dibandingkan dengan Tahun 2022 sedangkan secara persentase target pendapatan pajak negara tahun ini sebesar 15,1770 dari postur APBN, sedangkan di tahun 2021 sebesar 11,808 %. Dari target pajak 1265 Triliun Rupiah di Tahun 2022 sampai dengan Februari 2022 sudah tercapai 199,4 Triliun Rupiah, Angka tersebut masih akan terus digenjot oleh pihak pemerintah sampai dengan akhir tahun 2022.

Untuk menggenjot pemulihan ekonomi nasional ini, sejumlah regulasi pun dikeluarkan. Ketika ada peningkatan target pendapatan dari sektor pajak maka itu akan diikuti oleh regulasi. Maka dari itu, Kementrian Keuangan mengeluarkan 14 peraturan menteri atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana hal ini adalah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Mungkin anda belum mengetahui, sektor apa sajakah yang akan terkena pajak. Berikut penjelasannya.

Untuk yang pertama, Jika Anda ingin membangun rumah sendiri, maka Anda juga akan dikenakan pajak. Tetapi ini ada beberapa catatannya, jika anda membangun rumah baru dan atau memperluas bangunan yang sudah ada atau lama yang dilakukan sedang tidak dalam kegiatan usaha, Kemudian jika Anda membangun rumah yang luas bangunannya paling sedikit 200 meter persegi, barulah Anda akan dikenakan Pajak. Jika luasan bangunannya dibawah 100-200 meter persegi maka Anda tidak dikenakan pajak.

Untuk yang kedua, khusus untuk komunitas Gas elpiji (LPG) juga akan mengalami atau terkena pajak, namun untuk Gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram, pajaknya akan dibayarkan oleh pemerintah alias bebas pajak. Sedangkan untuk Gas elpiji (LPG) non subsidi pajak nya akan dibayarkan oleh pembeli.

Berikutnya yang ketiga adalah Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen maupun di luar negeri oleh importir ini akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika Pajak Pertambahan Nilai Tembakau impor sudah dilunasi maka tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor.

yang keempat adalah barang hasil pertanian tertentu, ada sedikitnya 41 komoditi beberapa diantaranya seperti kelapa sawit, padi, jagung, ubi kayu, dan juga tanaman hias ini akan dikenakan pajak. Jika Anda ingin melihat rincinya dan detailnya maka bisa melihat regulasi yang mengatur hal ini.

berikutnya adalah transaksi kendaraan bermotor bekas, hal ini juga akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1,1% dari harga jual berlaku per tanggal 1 April 2022 yang artinya saat ini sudah berjalan.

selanjutnya barang yang terkena pajak adalah pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ada beberapa yang dibayarkan pemerintah atau ditanggung oleh pemerintah dan ada juga yang dibayarkan oleh pembeli

kemudian yang ditanggung dan dikenakan pajak adalah transaksi perdagangan aset kripto juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah aset kripto yang dijual oleh penjual jasa penyediaan sarana elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun