Mohon tunggu...
hafid ahmad
hafid ahmad Mohon Tunggu... -

penjelajah sejati

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Belepotan Urus Pilkada Serentak

4 Agustus 2015   18:32 Diperbarui: 4 Agustus 2015   18:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengamat mengatakan bahwa pangkal keruwetan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015 karena ketidaksiapan partai-partai politik peserta Pemilu. Hal itu ditambah dengan aturan yang kurang bisa mendukung pelaksanaan Pilkada tersebut.

“Partai tidak siap mencalonkan kadernya di Pilkada, sehingga banyak partai politik di beberapa daerah tidak bisa mengajukan calonnya,” kata pengamat politik dari Survey Lintas Nusantara, Emrus Sihombing, Selasa (4/8/2015). Emrus mengatakan bahwa terkait syarat pencalonan, keruwetan penyusunan peraturan KPU disebabkan oleh adanya dua partai politik yang berkonflik di internal mereka, PPP dan Partai Golkar, hingga ke lembaga peradilan.

Selain itu aturan juga kurang mendukung pelaksaan pilkada yang dilakukan di ujung tahun ini. Satu peraturan terakhir yang ditetapkan KPU adalah terkait syarat pencalonan, yakni ditetapkan pada tenggat waktu penetapan peraturan, 30 April lalu. Menyangkut hal tersebut, KPU memutuskan untuk tidak menerima usulan calon kepala daerah usungan partai politik yang administrasi kepengurusannya sedang berkonflik di pengadilan. “ Ini yang membuat aturan itu tidak maksimal karena pendeknya waktu,” kata Emrus.

Sebelumnya, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan jajaran KPU di daerah hanya bisa menerima pendaftaran calon kepala daerah dari partai yang kepengurusannya tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pengaturan sudah kami buat dan tetapkan, intinya, partai politik yang dapat kami terima pendaftaran calonnya adalah yang sesuai dengan SK Kemenkumham," tutur Hadar.

Namun, untuk partai politik yang SK kepengurusannya sedang menjalani sidang sengketa di pengadilan, maka KPU tidak akan menerima pendaftaran calonnya sampai proses peradilan mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau SK tersebut disengketakan, maka akan tetap mengacu pada SK Kemenkumham jika belum ada putusan pengadilan yang inkracht, kecuali pada kasus yang sudah ada putusan untuk menunda pemberlakuan SK maka harus menunggu putusan inkracht," jelas Hadar.

Dengan adanya persoalan di dalam lingkaran internal partai tersebut, secara tidak langsung hal itu mempengaruhi KPU dalam bekerja menyusun peraturan dan mempersiapkan tahapan awal pilkada yaitu pembentukan panitia penyelenggara adhoc di daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun