Mohon tunggu...
Haerani
Haerani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Selalu bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Akses Air Bersih dan Sanitasi yang Layak Menuju Indonesia Sehat 2030

30 November 2022   15:20 Diperbarui: 30 November 2022   15:26 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Sehat. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak Menuju Indonesia Sehat 2030

Haerani Mahasiswa Pascasarjana FKM Universitas Hasanuddin

Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) adalah rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. SDGs dibangun berdasarkan lintasan historis yang telah dirintis oleh negara-negara dan PBB, termasuk The Economic and Social Council (ECOSOC) yang merupakan salah satu organisasi bagian dari PBB. Agenda SDGs berisi 17 Tujuan atau Goals yang tersebar ke dalam empat pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu Pilar Pembangunan Sosial, Pilar Pembangunan Ekonomi, Pilar Pembangunan Lingkungan, serta Pilar Hukum dan Tata Kelola yang harus dicapai pada tahun 2030.

SDGs menjadi agenda pembangunan dunia setelah pelaksanaan Millennium Development Goals (MGDs) berakhir pada tahun 2015. Pada tanggal 25 September 2015, terdapat 193 kepala negara berkumpul untuk mengesahkan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Hal yang membedakan SDGs dari MDGs adalah SDGs lebih komprehensif dan inklusif. Melibatkan seluruh warga dunia untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Mulai dari pemerintah, pihak swasta, pakar, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan juga media.

Sebagai wujud komitmen politik pemerintah untuk melaksanakan agenda SDGs, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) SDGs Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres tersebut sekaligus merupakan komitmen agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan banyak pihak, baik pemerintah tingkat nasional maupun daerah, serta kelompok-kelompok masyarakat.

Laporan Pencapaian Indonesia dalam pelaksanaan SDGs pada tahun 2019, Indonesia berada di peringkat 102 dengan 64,2 poin, sedangkan capaian pada tahun 2020 dan tahun 2021, Indonesia berada pada peringkat yang sama yaitu peringkat 97 dengan 66,3 poin. Implementasi tujuan keberlanjutan dalam laporan tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan pada salah satu indikatornya.

Salah satu poin Tujuan Pilar Pembangunan Berkelanjutan (SDG) lingkungan adalah memastikan akses air bersih dan sanitasi bersifat universal. Dalam rangka mencapai tujuan air bersih dan sanitasi layak tahun 2030, ditetapkan 8 target yang diukur melalui 40 indikator. Target-target tersebut terdiri dari akses air minum layak, akses terhadap sanitasi layak, kualitas air limbah serta pemanfaatan pengelolaan dan pelestarian sumber daya air sehingga yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah penyediaan infrastruktur air minum dan sanitasi. Penulusuran mengenai pencapaian Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan tujuan ke 6 ini, air bersih dan sanitasi yang layak merupakan kebutuhan dasar manusia.

Pembangunan sanitasi di Indonesia saat ini dilakukan dengan menghubungkan sebagian besar target dan indikator SDGs ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sebagai tindak lanjutnya, sembilan agenda prioritas presiden "Nawacita" dan RPJMN dikonvergensikan secara kuat dengan SDGs. Mekanisme tata kelola SDGs nasional untuk perencanaan, penganggaran, pembiayaan, pemantauan, dan pelaporan diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017.

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih dan sanitasi yang layak, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan nasional pembangunan air minum dan sanitasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 185 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi sebagai upaya untuk mencapai akses universal pada akhir tahun 2019. Berdasarkan Pepres tersebut, untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi n nx-asional pengembangan sistem air minum dan sanitasi yang dijabarkan dalam bentuk Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional.

Roadmap Pengawasan Kualitas Air Minum Nasional juga disusun untuk memenuhi kebutuhan air minum yang berkualitas bagi masyarakat dengan membangun sarana dan prasarana penyediaan air minum di perkotaan maupun perdesaan di seluruh wilayah Indonesia dalam upaya memenuhi target universal akses tahun 2019. Untuk mewujudkan target universal dalam hal sanitasi, Kementerian Kesehatan dan beberapa kementerian lain serta mitra lain meluncurkan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pada tahun 2008. Ada 5 pilar STBM, yaitu stop Buang Air Besar (BAB) sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan, pengelolaan sampah, dan pengelolaan limbah cair.

Indikator pencapaian keberlanjutan dalam hal air bersih dan sanitasi yang memadai adalah Ketersediaan sumber/fasilitas air minum yang memadai, Warga memiliki fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) sendiri yang layak, Ketersediaan sumber air bersih, dan Pengolahan air limbah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun