Mohon tunggu...
Moh. Hadori
Moh. Hadori Mohon Tunggu... Jurnalis - Deewee Institute

Dimana bumi kita pijak, hidup manfaat luas

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Cita-cita Kemerdekaan Bangsa Indonesia

23 April 2022   17:09 Diperbarui: 4 Mei 2022   23:40 3332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak SD kita sudah dicekoki bahwa Cita-cita kemerdekaan bangsa indonesia termaktub dalam Pemmbukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke empat (4) sebagai berikut:
Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melestarikan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiam abadi dan keadilan sosial.

Namun coba sahabat sahabat buka dan telaah kembali teks pembukaan UUD 1945, disana sahabat sahabat akan lebih bisa mengenal lebih dekat lagi apa dan bagaimana serta untuk apa kemerdekaan bangsa indonesia ini, disini penulis akan mencoba sedikit mengulas tentang itu semua.

Dalam teks pembukaan UUD 45 alinea ke tiga (3) menyebutkan bahwa "maka rakyat indonesia menyatakan Kemerdekaan-nya" kalimat ini adalah kata jawab, jawaban dari keinginan bangsa indonesia yang menginginkan "supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas", dengan kata lain, bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya kara ingin berkehidupan kebangsaan yang bebas dan dalam point inilah penulis menemukan hipotesis bahwa cita cita kemerdekaan negara indonesia adalah berkehidupan kebangsaan yang bebas tanpa tekanan dari luar (merdeka, berdaulat, adil dan makmur)

Lho, kalimat melindungi segenap bangsa indonesia sampai ahir itu bukan cita cita kemerdekaan negara indonesia? Lihat teks lebih dekat. 

Kemudian dari pada itu untuk membentuk pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia sampai ahir itu adalah sifat, tugas dan tanggung jawab yang harus dimiliki dan dijalankan oleh pemerintah negara indonesia, dengan kata lain pemerintah indonesia harus Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melestarikan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiam abadi dan keadilan sosial.

Lalu bagaimana keadaan pemerintah kita sekarang ini? Dan Bagaimana cara untuk mewujudkan kepemerintahan yang ideal diatas? Buka teks pembukaan UUD 1945 lagi ya!!

Maka Disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam undang-undang dasar negara indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada PANCASILA.

Jadi jelas sudah ya, jika kalian ingin mengenal lebih dekat dengan bangsa ini maka harus membaca jika tidak, mereka yang berkuasa akan tetap selamanya meraja lela, salam persatuan rakyat indonesia merdeka!!! 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun