Mohon tunggu...
Hadiyan
Hadiyan Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam

Minat pada Studi Islam dan Sosial

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa Nusantara dan Rumah Kebangsaan

8 Desember 2022   06:55 Diperbarui: 8 Desember 2022   06:58 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan rumah kebangsaan di mana setiap anak bangsa dapat menyampaikan aspirasinya untuk kemajuan bangsa ini. Demikian di antara poin hasil audiensi 200 mahasiswa Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) yang berkuliah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pada Rabu, 7 Desember 2022. 

Audiensi bertempat di ruang Nusantara V.  Hadir pada kegiatan tersebut, Siti Fauziah, SE, MM,  dan Indro Hutomo, SH, MH, sebagai perwakilan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan 10 Dosen Pembimbing Lapangan yang dipimpin oleh Dr. Lusi Andriani, M. Si. 

Acara diawali dengan sambutan mewakil dosen pembimbing oleh Lusi Andriani yang mengatakan berterimakasih atas kesempatan audiensi mahasiswa dan juga menjelaskan kegiatan PMM. "Ada 62 perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia ini yang mengutus mahasiswanya belajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta" kata Lusi. 

"Mahasiswa Nusantara ini belajar selama satu semester di UMJ dan mengikuti empat kegiatan modul, yaitu Kebinekaan, Inspirasi, Refleksi dan Kontribusi Sosial", tambahnya. Lusi juga menyatakan bahwa dalam program PMM yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini selain menjadikan mereka saling bertukar pengalaman, juga mengenal lebih dekat Jakarta sebagai pusat ibukota. 

Sementara itu Siti Fauziah yang merupakan deputi bidang Administrasi Sekretariat Majelis mengapresiasi kegiatan kunjungan mahasiswa PMM ini. Dia menjelaskan, "Sekretariat Majelis memiliki program sosialisasi tentang keberadaan majelis kepada masyarakat luas, termasuk dunia pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi".  

Siti Fauziah juga menambahkan bahwa untuk menambah akses masyarakat mengetahui produk-produk Majelis dan Dewan, sudah diterbitkan Buku Digital MPR yang dapat digunakan selain untuk wawasan juga bahan penelitian. 

Dalam kesempatan tersebut, Siti Fauziah juga menyupport agar para mahasiswa bangga menjadi bangsa Indonesia dan bersiap menjadi Pemimpin . "Anda semua adalah calon pemimpin Indonesia di masa yang akan datang", katanya memberi semangat.    

Dokpri
Dokpri

Dalam kesempatan yang sama, Indro Hutomo  selaku  Biro Hubungan Mayarakat dan Sistem Informasi menjelaskan di antaranya tentang empat pilar MPR RI yaitu 1) Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, 2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, 3) Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, 4) Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. "Penyebutan empat pilar ini harus lengkap seperti ini" tegasnya. 

Selanjutnya Hutomo lebih banyak menjelaskan tentang alat kelengakapan Majelis yang terdiri dari Unsur : pertama, Unsur Pimpinan Majelis yang terdiri dari sembilan orang; kedua, Badan Sosialisasi (45 orang); ketiga Badan Anggaran (15 orang); keempat, Badan Pengkajian (45 orang); dan kelima, Komisi Kajian Ketatanegaraan (45 orang). Secara khusus, Hutomo juga menyampaikan bahwa sebelum adanya perubahan, salah satu kewenangan MPR adalah menetapkan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara (GHBN), sementara sesudah perubahan, kewenangan tersebut tidak ada lagi. "Supaya jelas bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial, di mana seorang Presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR, bukan sistem parlementer yang meniscayakan MPR bisa memberhentikan Presiden karena tidak menjalankan GBHN" tegasnya.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun